Categories: NASIONAL

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh Terkait UU Cipta Kerja

Ini Daftar 21 Pasal yang Diubah

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan permohonan Partai Buruh dan pemohon lainnya terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Hal itu sebagaimana dalam putusan perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023 tentang Cipta Kerja. 

Dalam permohonannya, Partai Buruh dkk menggugat puluhan pasal dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Sejumlah pasal yang digugat itu terkait pengupahan, hubungan kerja, hingga tenaga kerja asing.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (31/10).

 Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut, materi maupun substansi Undang-undang Ketenagakerjaan telah berulang kali dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya. Bahkan, sebanyak 37 kali telah diuji konstitusionalitasnya.

“Artinya, sebelum sebagian materi/substansi UU 13/2003 diubah dengan UU 6/2023, sejumlah materi/substansi dalam UU 13/2003 telah dinyatakan oleh Mahkamah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, baik untuk seluruh norma yang diuji maupun yang dinyatakan inkonstitusional atau konstitusional secara bersyarat,” ungkap Enny.

Enny menuturkan, terdapat perhimpitan norma yang diatur dalam UU 13/2003 dengan norma dalam UU 6/2023. Sehingga sangat mungkin akan mengancam perlindungan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara iyang berpotensi merugikan pekerja maupun buruh dan pemberi kerja atau pengusaha sebagaimana amanat Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

Oleh karena itu, MK meminta segera membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023.

 “Dengan Undang-undang baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi Undang-Undang Ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang dan segera diselesaikan,” pungkasnya.

Terdapat 21 Pasal yang diubah MK. Pengubahan 21 Pasal itu diuraikan dalam putusan MK. (*/Jawapos)

Page: 1 2 3 4

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Regulasi yang Dibuat Harus Lindungi Hak-hak OAP

Wakil Ketua Fraksi NasDem, Albert Meraudje, menegaskan bahwa semangat Otonomi Khusus (Otsus) harus mendarah daging…

12 hours ago

Bangunan yang Rusak Diterjang Gelombang Pasang Bertambah

Dari pantauan media ini, jumlah gazebo yang rusak bertambah. Jika gazebo yang rusak tersebut baru…

13 hours ago

IDI Akui Dokter Spesialis di Papua Masih Kurang

Meski begitu, IDI Papua terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dalam kondisi serba kekurangan.…

13 hours ago

Seorang Nelayan Tewas Ditikam di Lokalisasi Km 10

Dijelaskan, kejadian bermula dari kesalahpahaman antara teman korban diduga berinisial RBAY dengan saksi 1 berinisial…

14 hours ago

Enam Pemuda Dibekuk, Disinyalir Anggota Muda KKB

Pertama ada yang menyebut enam pemuda ini sedang mencari kayu bakar di Jl Gunung, Dekai…

14 hours ago

DPO Lima Kasus Curas Diringkus

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda Aditnya, S.T.K, MH membenarkan penangkapan terhadap salah satu…

15 hours ago