20. Menyatakan frasa “dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya” dalam Pasal 157A ayat 3 dalam Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang PPHI”.
21. Menyatakan frasa “diberikan dengan ketentuan sebagai berikut” dalam Pasal 156 ayat 2 dalam Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “paling sedikit”.
Ribuan buruh mengawal langsung pembacaan putusan MK tentang UU Cipta Kerja di patung kuda Monas, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2024). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
Kasus tersebut bermula dari ditemukannya seorang laki-laki berinisial VM (40) dalam kondisi meninggal dunia di…
Kapolres Jayawijaya Melalui Kasat Narkoba Iptu J.B Saragih, SH mengaku pengungkapan kasus masuknya sabu ke…
Menurut Asep, imbauan itu disampaikan sebagai bentuk pengawasan sekaligus aksi nyata KPK dalam menjaga kedaulatan…
“Gigi itu punya beberapa lapisan. Paling luar adalah enamel atau email, di bawahnya dentin, lalu…
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 8 unit kendaraan yang melanggar aturan parkir, terdiri dari…
‘’Kalau air pasang laut yang sudah terjadi dalam 2-3 hari kemarin itu, belum setinggi yang…