20. Menyatakan frasa “dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya” dalam Pasal 157A ayat 3 dalam Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang PPHI”.
21. Menyatakan frasa “diberikan dengan ketentuan sebagai berikut” dalam Pasal 156 ayat 2 dalam Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “paling sedikit”.
Ribuan buruh mengawal langsung pembacaan putusan MK tentang UU Cipta Kerja di patung kuda Monas, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2024). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
Menurut Abisai selain membuat pasar murah, Bank Papua juga aktif dalam memberikan bantuan kepada Usaha…
Serpihan ini cukup kuat sehingga mampu mengupas kulit pohon hingga menggores dinding beton dengan kedalaman…
Ia ditangkap setelah, tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz Sektor Yahukimo melakukan pemantauan terhadap pergerakannya…
Zona pertama mencakup kawasan Danau Sentani yang difokuskan pada sektor pariwisata dan jasa, sekaligus pengembangan…
”Pada hari ke-29 bulan Ramadhan, menjelang Idul Fitri 1447 H, saya menerima Presiden Ke-5 RI,…
Di bukit itu, belasan kitiran berdiri berjajar. Ukurannya beragam. Ada yang kecil dengan diameter 20–30…