Categories: NASIONAL

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh Terkait UU Cipta Kerja

20. Menyatakan frasa “dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya” dalam Pasal 157A ayat 3 dalam Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang PPHI”.

21. Menyatakan frasa “diberikan dengan ketentuan sebagai berikut” dalam Pasal 156 ayat 2 dalam Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “paling sedikit”.

Ribuan buruh mengawal langsung pembacaan putusan MK tentang UU Cipta Kerja di patung kuda Monas, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2024). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

Page: 1 2 3 4

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Upaya Petrosea Dukung Target Eliminasi Malaria 2030 di Kab. MimikaUpaya Petrosea Dukung Target Eliminasi Malaria 2030 di Kab. Mimika

Upaya Petrosea Dukung Target Eliminasi Malaria 2030 di Kab. Mimika

Oleh karena itu, PT Petrosea Tbk berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemberantasan malaria di Kabupaten…

1 day ago

Pemkab Keerom Serahkan Tali Asih Pembangunan Alun-alun

Selanjutnya penyelesaian tanah BTS di kampung Yowong, kampung Skofro, Warlef, Bagia dan Sawyatami. Untuk lahan…

1 day ago

Dinkes Gencarkan Pemeriksaan Gratis

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pelayanan kesehatan masyarakat sekaligus mencegah munculnya berbagai…

1 day ago

Kenali Gejala Stroke Usia Muda

Mulai dari sakit kepala hebat yang tidak tertahankan, kelemahan anggota gerak secara motorik, hingga kesulitan…

1 day ago

Kebakaran di Dok VIII, Jenasah Ikut Dievakuasi

Kebakaran terjadi sekitar pukul 15.45 WIT dan sempat membuat panik warga di sekitar lokasi. Api…

1 day ago

Gaya Hidup Serba Online Picu Ancaman Kesehatan

Layanan pesan antar makanan mulai berkembang pesat di Indonesia sejak 2015-2016. Kehadiran berbagai aplikasi tidak…

1 day ago