20. Menyatakan frasa “dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya” dalam Pasal 157A ayat 3 dalam Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang PPHI”.
21. Menyatakan frasa “diberikan dengan ketentuan sebagai berikut” dalam Pasal 156 ayat 2 dalam Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “paling sedikit”.
Ribuan buruh mengawal langsung pembacaan putusan MK tentang UU Cipta Kerja di patung kuda Monas, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2024). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
Oleh karena itu, PT Petrosea Tbk berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemberantasan malaria di Kabupaten…
Selanjutnya penyelesaian tanah BTS di kampung Yowong, kampung Skofro, Warlef, Bagia dan Sawyatami. Untuk lahan…
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pelayanan kesehatan masyarakat sekaligus mencegah munculnya berbagai…
Mulai dari sakit kepala hebat yang tidak tertahankan, kelemahan anggota gerak secara motorik, hingga kesulitan…
Kebakaran terjadi sekitar pukul 15.45 WIT dan sempat membuat panik warga di sekitar lokasi. Api…
Layanan pesan antar makanan mulai berkembang pesat di Indonesia sejak 2015-2016. Kehadiran berbagai aplikasi tidak…