

KSAD) Jenderal Agus Subiyanto
JAKARTA-Surat presiden (surpres) Joko Widodo terkait usulan nama calon panglima TNI telah dibacakan di sidang paripurna DPR RI. Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto diusulkan presiden menjadi calon panglima TNI, menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono.
Dengan surpres tersebut, Agus dipastikan akan kembali menjalani tour of duty sebagai calon pimpinan tiga matra TNI. Pasalnya, pada Rabu (25/10) lalu, Agus baru saja dilantik Presiden Jokowi sebagai KSAD.
Puan mengatakan bahwa DPR segera menindaklanjuti surpres itu, yakni dengan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Agus. ”Semoga proses itu bisa berjalan dengan lancar dan baik sehingga pergantian panglima TNI berjalan dengan baik dan tidak ada kekosongan (pengisi jabatan, Red) panglima TNI,” harap Puan kemarin (31/10).
Merujuk aturan yang berlaku, fit and proper test calon panglima TNI dilaksanakan paling lambat 20 hari sejak surpres diterima. Karena itu, agenda tersebut sangat mungkin digelar dalam waktu dekat. Apalagi, Yudo segera memasuki masa pensiun pada 1 Desember nanti.
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menjelaskan, surpres itu kian menegaskan pola yang dipakai oleh presiden untuk memilih pengisi pos-pos penting dan strategis. ”Salah satunya panglima TNI,” ujarnya.
Page: 1 2
Ia menambahkan kemistri tim baru terlihat pada paruh kedua kompetisi. Wilson juga menyoroti kebijakan transfer…
Rakor tersebut mengusung tema “Penguatan Penyediaan Data Orang Asli Papua Guna Mendukung Implementasi Undang-Undang (UU)…
Manajer Persipura Jayapura, Owen Rahadiyan mengaku tak heran jika Reno Salampessy menjadi salah satu pilar…
emerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM setempat menargetkan pembangunan 13…
PSBS Biak akan melakoni laga pamungkas mereka pada Super League 2025/2026 pada Sabtu (23/5). Tim…
Ketua Komisi IV DPR Papua, Joni Y. Betaubun mengatakan, Raperda tersebut merupakan hak inisiatif DPR…