Sebab, pihaknya dituntut memproses administrasi dengan cepat. “Karena kita kan memang mengejar surat pengajuan ke Istana, ke setneg. Itu juga sebelum tanggal 1 ini agar bisa segera selesai kan,” imbuhnya.
Meski diproses KPU, perlawanan dilakukan sejumlah calon yang sedang bersengketa. Di PKB, misalnya, ada tiga caleg yang memenangkan gugatan di Bawaslu. Yakni, Achmad Ghufron Sirodj dari dapil Jawa Timur IV, Irsyad Yusuf dari dapil Jawa Timur II, dan Ali Ahmad dari dapil Jawa Timur V. Mereka dipulihkan haknya untuk dilantik sampai dengan adanya putusan inkrah perihal pemberhentiannya di partai.
Ada juga caleg PDIP Tia Rahmania yang sudah diganti, namun tetap nekat hadir dalam orientasi pemantapan nilai-nilai kebangsaan bagi calon anggota DPR yang digelar Lemhannas. Untuk putusan Bawaslu, KPU telah menindaklanjuti dengan mengembalikan haknya.
Untuk kasus Tia, Afif menekankan, pihaknya hanya mengakui nama yang sesuai SK (KPU) Nomor 1368 Tahun 2024. Yakni atas nama Bonnie Triyana yang telah menggantikan Tia. (far/idr/c17/oni)
Page: 1 2
Kepala Dinas Perindag Kabupaten Sarmi, Mutmainah Dimo, menyampaikan bahwa pelaksanaan pasar murah rencananya dimulai pada…
Brigjen Endra mengatakan, kegiatan pelayanan kesehatan ini dilaksanakan di wilayah Toladan dan Sentani. Warga yang…
Yang terbaru, dari pengusutan yang dilakukan pada jilid 2 kasus PON Papua, Kejaksaan Tinggi Papua…
Meski baru diumumkan secara resmi, namun keenam pemain tersebut sudah lebih dulu menyampaikan telah perpisahan…
Saat itu, korban bernama Sulton Fatahrau (15) sedang mengendarai sepeda motornya dan mengantar adiknya ke…
‘’Pemerintah daerah merasa perlu untuk melakukan pemantauan terhadap harga bahan pokok di Pasar Wamanggu Merauke…