

Tangkapan layar - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin Sidang Pembacaan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Selasa (30/7/2024). (Foto/Antara)
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mempersoalkan batasan usia pelamar dalam lowongan kerja.
“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 35/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Selasa.
Permohonan tersebut diajukan oleh seorang karyawan swasta Leonardo Olefins Hamonangan. Ia menguji konstitusionalitas Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi: Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.
Menurut pemohon, Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan itu memberikan kekuasaan kepada perusahaan untuk menentukan sendiri persyaratan lowongan pekerjaan.
Pemohon mendalilkan bahwa pasal yang diuji berpotensi menormalisasi perusahaan untuk menentukan persyaratan lowongan pekerjaan yang diskriminatif, seperti mencantumkan batas usia maksimal, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan.
Pemohon menilai syarat lowongan kerja tersebut membuat dirinya ataupun calon pekerja lain terhambat atau tidak memenuhi kualifikasi awal, sehingga mendiskriminasi hak asasi dan menambah angka pengangguran di Indonesia.
Page: 1 2
Menurutnya, sinergi ini menjadi kunci agar kabupaten yang lebih maju dapat menopang daerah yang masih…
Pungutan terhadap tarif sampah yang digagas oleh pemerintah Kabupaten Jayawijaya sebesar Rp 30.000 per bulan,…
Terminal kontainer Pelabuhan Merauke saat ini dinilai semakin padat. Ketua Komisi II DPR Provinsi Papua…
Apel pagi dipimpin Asisten II Setda Kabupaten Yalimo, Leonardus Pally, dan diikuti para asisten setda,…
Sebanyak 2.851 pencari kerja (pencaker) memanfaatkan pelaksanaan Job Fair yang digelar Pemerintah Provinsi Papua selama…
Minat lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Provinsi Papua Selatan (Papsel) untuk mengikuti seleksi sekolah…