Categories: METROPOLIS

Pj Wali Kota: ASN Jangan Coba-Coba Gerilya Politik!

JAYAPURA-Penjabat Wali Kota Jayapura,  Dr. Frans Pekey, meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Jayapura supaya tidak coba-coba melakukan kegiatan politik praktis. ASN harus netral  dalam pelaksanaan Pemilihan Umum serentak 2024. Artinya para ASN ini ditekankan untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis atau tidak bergerilya untuk memenangkan kontestan tertentu.

   “Anggota Korpri itu ASN,  tentu itu semua diatur dengan berbagai macam peraturan perundang-undangan. Mulai dari rekrutmen sampai dengan pensiun, semua sudah diatur termasuk hak dan kewajiban sebagai warga negara.  Hak berdemokrasi,hak berpolitik itu sudah diatur semua,” katanya.

   Lanjut Frans Pekey,  dalam pemilu atau Pilkada, ASN  tidak boleh terlibat secara langsung dalam politik praktis. Misalnya menjadi anggota salah satu partai politik,  atau juga menjadi calon anggota legislatif.  “Kalau pilih ke situ, pilihannya adalah berhenti dari ASN.” Tegasnya.

   Kemudian dalam menghadapi pemilihan umum serentak pada 2024 nanti.  ASN diminta untuk Netral, dalam artian tidak terlibat dalam Tim Sukses atau tim kampanye,  termasuk terlibat dalam kegiatan kampanye. Namun ASN tetap memiliki hak politik,  dalam menyalurkan hak politiknya pada saat bersuara atau pencoblosan di hari H.

   “Netralitas tetap dijaga, tetapi tetap memiliki hak politik,  menyalurkan hak politiknya yaitu,  14 Februari untuk pemilihan umum,  September akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah Walikota Bupati dan gubernur,” tegasnya.

   Dia menegaskan apabila ada oknum ASN yang sengaja melakukan kampanye politik atau terlibat langsung dalam kegiatan politik, maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.  Dia juga meminta kepada seluruh masyarakat di Kota Jayapura supaya turut membantu pemerintah dalam hal melakukan pengawasan terhadap ASN dan kemudian harus disampaikan kepada Pemkot Jayapura.  Namun demikian dirinya juga menggarisbawahi bahwa hal-hal yang disampaikan itu tentunya harus berdasarkan fakta keterlibatan ASN yang tentunya disertakan dengan bukti-bukti.

  “Menyampaikan itu bukan dengan berita hoax, tapi harus ada fakta bukti dan juga saksi. Dan itu tentunya ada keterlibatan penyelenggara Pemilu ada Bawaslu dan KPU,” tambahnya. (roy/tri)

Juna Cepos

Recent Posts

Nasib Rahmad Darmawan Ditentukan Pekan Depan

Menurut RD, Manajer Persipura, Owen Rahadiyan telah menjalin komunikasi untuk mengadakan pertemuan tatap muka di…

6 minutes ago

Lagi, 7 Jenazah Korban Jembatan Roboh Ditemukan

Kapolres Jayawijaya AKBP. Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK menyatakan sejak hari pertama kejadian, 6…

1 hour ago

Polda Papua Pastikan Seleksi Bintara Polri Transparan

Pelaksanaan tes akademik tersebut berlangsung di beberapa lokasi, di antaranya IPDN Papua, Ian Fattahul Muluk…

2 hours ago

Siap Bentuk Mutiara Digital di Batas Kota, Melawan Keterbatasan dengan Prestasi

Berbeda dengan sekolah-sekolah di jantung kota yang memiliki ribuan murid, SMKN 8 Jayapura memiliki jumlah…

3 hours ago

Abisai Rollo : Keberhasilan Implementasi Otsus Diukur dari Dampak yang Dirasakan Langsung oleh Warga Papua

Wali Kota Jayapura Abisai Rollo menegaskan, kepala daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh…

4 hours ago

2027, Pemkam Holtekam Fokus Perkuat Ekonomi Masyarakat Berbasis Potensi Lokal

Pemerintah Kampung Holtekam akan memfokuskan program pembangunan tahun 2027 pada penguatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan…

5 hours ago