Categories: METROPOLIS

Pj Wali Kota: ASN Jangan Coba-Coba Gerilya Politik!

JAYAPURA-Penjabat Wali Kota Jayapura,  Dr. Frans Pekey, meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Jayapura supaya tidak coba-coba melakukan kegiatan politik praktis. ASN harus netral  dalam pelaksanaan Pemilihan Umum serentak 2024. Artinya para ASN ini ditekankan untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis atau tidak bergerilya untuk memenangkan kontestan tertentu.

   “Anggota Korpri itu ASN,  tentu itu semua diatur dengan berbagai macam peraturan perundang-undangan. Mulai dari rekrutmen sampai dengan pensiun, semua sudah diatur termasuk hak dan kewajiban sebagai warga negara.  Hak berdemokrasi,hak berpolitik itu sudah diatur semua,” katanya.

   Lanjut Frans Pekey,  dalam pemilu atau Pilkada, ASN  tidak boleh terlibat secara langsung dalam politik praktis. Misalnya menjadi anggota salah satu partai politik,  atau juga menjadi calon anggota legislatif.  “Kalau pilih ke situ, pilihannya adalah berhenti dari ASN.” Tegasnya.

   Kemudian dalam menghadapi pemilihan umum serentak pada 2024 nanti.  ASN diminta untuk Netral, dalam artian tidak terlibat dalam Tim Sukses atau tim kampanye,  termasuk terlibat dalam kegiatan kampanye. Namun ASN tetap memiliki hak politik,  dalam menyalurkan hak politiknya pada saat bersuara atau pencoblosan di hari H.

   “Netralitas tetap dijaga, tetapi tetap memiliki hak politik,  menyalurkan hak politiknya yaitu,  14 Februari untuk pemilihan umum,  September akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah Walikota Bupati dan gubernur,” tegasnya.

   Dia menegaskan apabila ada oknum ASN yang sengaja melakukan kampanye politik atau terlibat langsung dalam kegiatan politik, maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.  Dia juga meminta kepada seluruh masyarakat di Kota Jayapura supaya turut membantu pemerintah dalam hal melakukan pengawasan terhadap ASN dan kemudian harus disampaikan kepada Pemkot Jayapura.  Namun demikian dirinya juga menggarisbawahi bahwa hal-hal yang disampaikan itu tentunya harus berdasarkan fakta keterlibatan ASN yang tentunya disertakan dengan bukti-bukti.

  “Menyampaikan itu bukan dengan berita hoax, tapi harus ada fakta bukti dan juga saksi. Dan itu tentunya ada keterlibatan penyelenggara Pemilu ada Bawaslu dan KPU,” tambahnya. (roy/tri)

Juna Cepos

Recent Posts

Masih Syok! Sulit Lupakan Kenangan Tinggal di Rumah yang Kini Telah Hangus

  Para ibu tampak lebih banyak berbaring dan beristirahat di dalam tenda. Sementara sejumlah bapak…

10 hours ago

Mitos atau Fakta, Terlalu Banyak Makan Kacang Goreng Bisa Menyebabkan Jerawat?

Pada dasarnya, kacang bukan satu-satunya makanan yang dapat dikaitkan dengan munculnya jerawat. Jerawat dipengaruhi oleh…

11 hours ago

Pemerintah Klaim Pengangguran Turun 4,65%

Dalam acara Kick Off Pelatihan Vokasi Nasional Tahun 2026 Angkatan 4 yang digelar secara hibrida…

12 hours ago

Anggaran Podcast Kemenkop Capai Rp103 Miliar Dipertanyakan

Sorotan tersebut makin menguat lantaran realisasi anggaran tahun 2026 yang sebesar Rp72 miliar dilaporkan baru…

13 hours ago

Malaysia dan Brunei Bawa Kabut Asap Kalimantan ke ASEAN

Malaysia selanjutnya bersiap mengirimkan surat resmi kepada Sekretariat ASEAN. Menteri Luar Negeri Malaysia juga ditugaskan…

14 hours ago

Kepadatan Pengunjung Jadi Tantangan, Sepanjang Jalan rezeki Terus Mengalir

Memang, malam itu, santri asal Bangil, Kabupaten Pasuruan, ini sedang menjalankan tugas untuk membersihkan sampah,…

15 hours ago