Bila melewati pasar Skouw maka, yang bersangkutan dapat ditangkap dan diproses hukum, kata Ni Luh Puspita seraya menambahkan berbeda dengan pemegang kartu pas lintas batas tradisional yang bewarna kuning karena Indonesia bewarna merah itu dapat digunakan hingga ke Kota Jayapura.
Sebaliknya bagi WNI pemegang pas lintas batas tradisional yang bukunya bewarna merah dapat digunakan hingga ke Vanimo, ibukota Provinsi Sandaun. “Untuk ke kota lainnya di Papua masih tetap harus menggunakan paspor,” kata Kepala PLBN Skouw Ni Luh Puspita. (antara)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Insiden ini terjadi saat korban dalam perjalanan pulang menuju kediamannya di tengah guyuran hujan deras.…
Bupati menjelaskan, jumlah tersebut terdiri dari 23 SMA dengan jumlah peserta ujian 2.988 orang dan…
‘’Kita sudah menyurat ke Kementrian PAN RB untuk adanya formasi khusus guru di Kabupaten Merauke,’’…
Sengketa lahan SD Negeri Dunlop Sentani kembali memanas. Pemilik hak ulayat menuntut Pemerintah Kabupaten Jayapura…
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DP2KP) Kabupaten Jayapura, Fredy Wally, mengungkapkan bahwa persoalan…
Aksi kekerasan menimpa seorang pemilik kios berinisial YSE (35) di Jalan Poros SP 5, Distrik…