Bila melewati pasar Skouw maka, yang bersangkutan dapat ditangkap dan diproses hukum, kata Ni Luh Puspita seraya menambahkan berbeda dengan pemegang kartu pas lintas batas tradisional yang bewarna kuning karena Indonesia bewarna merah itu dapat digunakan hingga ke Kota Jayapura.
Sebaliknya bagi WNI pemegang pas lintas batas tradisional yang bukunya bewarna merah dapat digunakan hingga ke Vanimo, ibukota Provinsi Sandaun. “Untuk ke kota lainnya di Papua masih tetap harus menggunakan paspor,” kata Kepala PLBN Skouw Ni Luh Puspita. (antara)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Plt Sekda Jayawijaya Drs. Tinggal Wusono, M.AP menyatakan data masyarakat miskin yang ada di Jayawijaya…
Namun, KPAI juga menekankan pentingnya strategi lanjutan agar kebijakan ini tidak mengabaikan hak anak atas…
Apresiasi penghargaan pemerintah daerah terbaik itu disampaikan atau diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direkturat Jenderal…
Aulia melanjutkan, salah satu upaya TNI dalam memperkuat pertahanan negara yakni menggelar apel rutin untuk…
Penganugerahan tanda kehormatan tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 60/TK/2025 tentang Penganugerahan Tanda…
Kalimak Wanimbo alias Lalam Wanimbo alias Jengkol Lalam diduga terlibat dalam kasus kekerasan serta perampasan…