Bila melewati pasar Skouw maka, yang bersangkutan dapat ditangkap dan diproses hukum, kata Ni Luh Puspita seraya menambahkan berbeda dengan pemegang kartu pas lintas batas tradisional yang bewarna kuning karena Indonesia bewarna merah itu dapat digunakan hingga ke Kota Jayapura.
Sebaliknya bagi WNI pemegang pas lintas batas tradisional yang bukunya bewarna merah dapat digunakan hingga ke Vanimo, ibukota Provinsi Sandaun. “Untuk ke kota lainnya di Papua masih tetap harus menggunakan paspor,” kata Kepala PLBN Skouw Ni Luh Puspita. (antara)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
-Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di tingkat kampung di Papua belum merata. Dari 1.029…
Penggunaan kembali prasarana penyeberangan ini disambut dengan rasa lega yang mendalam oleh masyarakat Abepura,…
Langkah ini menyusul keberhasilan evakuasi salah seorang korban selamat, Demerina Uamang (23), yang sempat diamankan…
Ketua HONAI, Pdt. Andrikus Mofu, menegaskan gereja tidak ingin masyarakat terus menjadi korban kekerasan, kehilangan…
Ia ditemukan tewas dengan kondisi terbakar bersama mobilnya. Yang bikin heboh adalah, sebelum dieksekusi, ia…
Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menduga aksi yang berlangsung di sejumlah daerah tersebut tidak…