

Mobil pemadam kebakaran yang dikerahkan ke lokasi kebakaran di Jalan Beringin, jalan masuk SMAN 4 Jayapura, Entrop, Jayapura Selatan, Kamis (29/1) (foto:Priyadi /Cepos)
JAYAPURA– Musibah kebakaran kembali terjadi, kali ini terjadi di salah satu rumah warga di jalan Beringin atau jalan menuju SMAN 4 Jayapura, Entrop, Kelurahan Entrop, Kota Jayapura, Kamis (29/1), sekira pukul 10.00 WIT. Rumah yang terbakar diketahui milik Refli V. Purun Rumboirussi.
Warga dan sejumlah pelajar SMA Negeri 4 Jayapura yang mengetahui adanya kebakaran tersebut, langsung berusaha memadamkan api dengan alat seadanya. Sekira 30 menit kemudian, mobil pemadam kebakaran (Damkar) milik Pemerintah Kota Jayapura tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung melakukan pemadaman.
Beruntung kobaran api segera bisa dipadamkan dan tidak merembet ke bangunan lain. Petugas PLN juga turut mengamankan jaringan listrik guna mencegah potensi bahaya di sekitar permukiman warga.
Dedek, salah satu tetangga korban, mengaku awalnya mendengar suara ledakan dan melihat warga berlarian.
“Saya pertama kali dengar bunyi ledakan dan ada orang lari. Saya kira ada orang berkelahi, ternyata rumah tetangga yang terbakar,” ujar Dedek, didampingi Erwin yang juga tetangga korban yang rumahnya kebakaran.
Menurut Dedek, warga sekitar sempat berinisiatif memadamkan api dengan peralatan seadanya. Namun karena api semakin membesar, warga menghubungi petugas pemadam kebakaran. Beruntung, Damkar datang tepat waktu sehingga api tidak sempat menyebar ke rumah tetangga.
Page: 1 2
Menurut Wilem, sejarah mencatat bahwa gaung pemekaran Papua Utara sudah dimulai sejak tahun 2012. Ia…
Dari video yang sudah ditonton ribuan orang ini tak sedikit yang tidak setuju dengan cara…
Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menilai pernyataan Presiden Prabowo tersebut mencerminkan harapan rakyat…
Di sisi lain, Palestina sama sekali tidak dilibatkan dalam proses konsultasi sejak awal pembentukan Board…
Surat yang ditulis dalam bahasa Ngada itu berisi pesan agar sang ibu merelakan kepergian korban,…
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan. Dalam pertimbangannya,…