Categories: METROPOLIS

Setubuhi Siswi SMA, AR Terancam 15 Tahun

JAYAPURA – Entah karena gabut atau memang sedang dibutakan oleh nafsus yang mendorong seorang pemuda berinisial AR (19) nekat melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar, sebut saja Melati (17).

Karena perbuatan inilah ia harus berurusan dengan hukum dan kini kasusnya telah masuk ke Kejaksaan Negeri Jayapura usai dilimpahkan oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota, Jumat (29/9) siang.

AR diketahui telah cukup bukti melakukan persetubuhan terhadap seorang siswi SMA tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 625 / VI / 2023 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 20 Juni 2023.

Diceritakan kejadian yang menimpa korban tersebut terjadi pada Sabtu 19 Juni 2023 sekitar Pukul 17.00 WIT di kamar kos pelaku di seputaran Abepura. Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon melalui Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian yang menyampaikan bahwa AR dan barang buktinya dilimpahkan ke kejaksaan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P.21).

“AR diserahkan bersama barang bukti berupa 1 lembar kemeja warna coklat, 1 lembar celana warna hitam, 1 BH warna hitam dan 1 lembar celana dalam warna pink yang semuanya merupakan milik korban. Penyidik pun menyerahkannya ke Jaksa Penuntut Umum bernama Marlini Adtri, S.H., M.H,” kata AKP Oscar.

Lebih lanjut dikatakannya, oleh Penyidik PPA AR disangkakan Pasal 76 huruf D Juncto Pasal 81 Ayat (1) atay Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dirinya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

 “Ya  karena sudah melakukan perbuatannya seperti ini, maka pelaku harus menanggung konsekwensi hukumnya,” tutup Oscar. (ade/tri)

Juna Cepos

Recent Posts

Gereja Membela Harkat dan Martabat Manusia, Jangan Dinilai Gerakan Politik Praktis

   Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…

7 hours ago

Dorong Penyelesaian Hukum, Jangan Biarkan Pemalangan Jadi Kebiasaan

   Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…

15 hours ago

Polisi Ungkap Hasil Labfor Pecahan Botol di Komnas HAM

   Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…

16 hours ago

Siapkan Konsolidasi Besar Masyarakat Adat Tabi-Mamta

  Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…

18 hours ago

Amankan Kendaraan Dinas, Pemprov Papua Libatkan Jaksa dan BPK

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…

19 hours ago

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 7 Hari

   Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…

20 hours ago