Categories: METROPOLIS

Setubuhi Siswi SMA, AR Terancam 15 Tahun

JAYAPURA – Entah karena gabut atau memang sedang dibutakan oleh nafsus yang mendorong seorang pemuda berinisial AR (19) nekat melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar, sebut saja Melati (17).

Karena perbuatan inilah ia harus berurusan dengan hukum dan kini kasusnya telah masuk ke Kejaksaan Negeri Jayapura usai dilimpahkan oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota, Jumat (29/9) siang.

AR diketahui telah cukup bukti melakukan persetubuhan terhadap seorang siswi SMA tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 625 / VI / 2023 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 20 Juni 2023.

Diceritakan kejadian yang menimpa korban tersebut terjadi pada Sabtu 19 Juni 2023 sekitar Pukul 17.00 WIT di kamar kos pelaku di seputaran Abepura. Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon melalui Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian yang menyampaikan bahwa AR dan barang buktinya dilimpahkan ke kejaksaan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P.21).

“AR diserahkan bersama barang bukti berupa 1 lembar kemeja warna coklat, 1 lembar celana warna hitam, 1 BH warna hitam dan 1 lembar celana dalam warna pink yang semuanya merupakan milik korban. Penyidik pun menyerahkannya ke Jaksa Penuntut Umum bernama Marlini Adtri, S.H., M.H,” kata AKP Oscar.

Lebih lanjut dikatakannya, oleh Penyidik PPA AR disangkakan Pasal 76 huruf D Juncto Pasal 81 Ayat (1) atay Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dirinya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

 “Ya  karena sudah melakukan perbuatannya seperti ini, maka pelaku harus menanggung konsekwensi hukumnya,” tutup Oscar. (ade/tri)

Juna Cepos

Recent Posts

490 Daerah Tak Punya Uang untuk Bayar Gaji ASN

Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…

5 hours ago

Kodam Sebut Kevin Tewas Dalam Laka Tunggal

   Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…

6 hours ago

Kuasai Abepura, Agenda Demo Harus Terkendali

Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…

7 hours ago

Hotel Boleh Sepi Sekarang, Tapi Jurusan Perhotelan Paling Banyak Diincar Siswa

   Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…

8 hours ago

Yulianto: Banyak Masalah Tanah Belum Tuntas

​Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…

9 hours ago

Hanya Bermodalkan Rp 500 Ribu, Makanan Basi Terdeteksi Lima Detik.

Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…

10 hours ago