

Tersangka Korupsi Dana Bos SMAN 4 Jayapura saat diserahkan ke Kejari, tahun 2025 lalu. (foto;Humas Polresta)
JAYAPURA–Polresta Jayapura Kota sepanjang tahun 2025 menangani sejumlah perkara tindak pidana korupsi. Salah satu kasus yang menonjol adalah dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 4 Jayapura dengan tersangka berinisial PU, selaku bendahara BOS sekolah tersebut.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen, mengungkapkan bahwa PU diduga menggelapkan dana BOS sebesar Rp2.261.130.000. Modus yang dilakukan yakni melakukan penarikan dana dari rekening sekolah di Bank Papua tanpa sepengetahuan kepala sekolah maupun pihak terkait lainnya.
“Aksi tersebut dilakukan sejak Maret 2024 melalui sembilan kali penarikan dengan nominal yang berbeda-beda,” ujar Kombes Fredrickus, Rabu (28/1).
Ia menjelaskan, tersangka memalsukan slip penarikan, memanipulasi dokumen administrasi, hingga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Dana hasil kejahatan itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Dana BOS tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, melainkan untuk kepentingan pribadi tersangka,” tegasnya.
Page: 1 2
Pelaku yang berprofesi sebagai sopir transportasi online (Maxim) ditangkap di Jalan Manokwari, tepatnya di samping…
Selain penegakan hukum, pemerintah juga menekankan pentingnya penguatan perlindungan anak dan pola pengasuhan dalam keluarga…
Ketujuh tersangka masing-masing berinisial MB, AB (23), LS (26), DA, NS, KB, dan SP. Seluruhnya…
Langkah ini diambil sebagai respons cepat pasca-insiden pembakaran pesawat milik PT Associated Mission Aviation (AMA)…
Akademisi Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Cenderawasih, Yakobus…
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura, Rory Cony Huwae, mengatakan penyumbang terbesar penerimaan pajak…