

Tersangka Korupsi Dana Bos SMAN 4 Jayapura saat diserahkan ke Kejari, tahun 2025 lalu. (foto;Humas Polresta)
JAYAPURA–Polresta Jayapura Kota sepanjang tahun 2025 menangani sejumlah perkara tindak pidana korupsi. Salah satu kasus yang menonjol adalah dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 4 Jayapura dengan tersangka berinisial PU, selaku bendahara BOS sekolah tersebut.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen, mengungkapkan bahwa PU diduga menggelapkan dana BOS sebesar Rp2.261.130.000. Modus yang dilakukan yakni melakukan penarikan dana dari rekening sekolah di Bank Papua tanpa sepengetahuan kepala sekolah maupun pihak terkait lainnya.
“Aksi tersebut dilakukan sejak Maret 2024 melalui sembilan kali penarikan dengan nominal yang berbeda-beda,” ujar Kombes Fredrickus, Rabu (28/1).
Ia menjelaskan, tersangka memalsukan slip penarikan, memanipulasi dokumen administrasi, hingga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Dana hasil kejahatan itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Dana BOS tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, melainkan untuk kepentingan pribadi tersangka,” tegasnya.
Page: 1 2
Pemerintah Kabupaten Keerom mulai mengambil langkah tegas terhadap keberadaan bangunan permanen maupun semipermanen yang berdiri…
Fase grup kini hanya menyisakan 1 pertandingan, sekaligus menjadi partai penentu puncak klasemen. Persipura akan…
Bentrokan antara massa aksi dan aparat keamanan terjadi di kawasan tersebut mengakibatkan aparat kepolisian terpaksa…
Meski sempat terjadi negosiasi antara demonstran dan pihak kepolisian, namun tidak mendapat titik temu. Aparat…
Kepada Cenderawasih Pos, Lenius selaku Negosiator Somap USTJ mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan pihaknya sebagai…
Kasus pembacokan yang terjadi di pertengahan Jalan Kampung Dagimon ini sempat menggegerkan warga Kota Kepi.…