

Tersangka Korupsi Dana Bos SMAN 4 Jayapura saat diserahkan ke Kejari, tahun 2025 lalu. (foto;Humas Polresta)
JAYAPURA–Polresta Jayapura Kota sepanjang tahun 2025 menangani sejumlah perkara tindak pidana korupsi. Salah satu kasus yang menonjol adalah dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 4 Jayapura dengan tersangka berinisial PU, selaku bendahara BOS sekolah tersebut.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen, mengungkapkan bahwa PU diduga menggelapkan dana BOS sebesar Rp2.261.130.000. Modus yang dilakukan yakni melakukan penarikan dana dari rekening sekolah di Bank Papua tanpa sepengetahuan kepala sekolah maupun pihak terkait lainnya.
“Aksi tersebut dilakukan sejak Maret 2024 melalui sembilan kali penarikan dengan nominal yang berbeda-beda,” ujar Kombes Fredrickus, Rabu (28/1).
Ia menjelaskan, tersangka memalsukan slip penarikan, memanipulasi dokumen administrasi, hingga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Dana hasil kejahatan itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Dana BOS tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, melainkan untuk kepentingan pribadi tersangka,” tegasnya.
Page: 1 2
Penyidik juga sebelumnya telah memintai keterangan dari sejumlah saksi pasca kejadian tersebut. Ipda Teguh melanjutkan,…
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang…
Wakil Sekretaris Jenderal PB PGRI Wijaya menyatakan, Indonesia menghadapi krisis guru yang nyata dan struktural.…
Isu reshuffle kembali menguat setelah kekosongan posisi Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono. Hal ini…
Mantan Presiden RI Joko Widodo menegaskan bahwa anak sulungnya sekaligus Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming…
Ia menjelaskan, sebelum pemekaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua induk mencapai sekitar…