

Pelaku pengrusakan dan pengancaman, MF memegang megaphone sambil menyampaikan pesan-pesan kamtibmas di Abepura, Kamis (28/7). (FOTO: Humas Polresta)
JAYAPURA – Sebuah upaya untuk memberi sanksi kepada pelaku tindak pidana, namun dilakukan di luar pengadilan kembali dilakukan. Seorang pria berinisial MF (39) dijadikan Duta Kamtibmas Polsek Abepura dengan diberi tanggungjawab memberikan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya melakukan tindak pidana. Sosialisasi dilakukan di tiga lokasi di seputaran Distrik Abepura pada Kamis (28/7) siang.
MF merupakan pelaku tindak pidana pengrusakan dan pengancaman terhadap suadaranya bernama Yohan dan atas kesepakatan kedua belah pihak, perkaranya tersebut diselesaikan di luar pengadilan atau dengan cara Restorative Justice. Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, mengatakan MF dimaafkan oleh pihak korban yang masih merupakan saudaranya sendiri dan atas kesepakatan tersebut dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Tidak hanya berakhir di surat pernyataan, MF kami berikan sanksi sosial dengan menjadi Duta Kamtibmas Polsek Abepura untuk memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat,” ucapnya.
Imbauan dan edukasi yang diberikan berupa penyampaian kepada masyarakat di tempat-tempat keramaian dengan memberikan pesan positif bahwa ia menyesali perbuatannya dan mengajak masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan pidana seperti yang dilakukannya.
“MF memberikan imbauan dan edukasi untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum seperti yang dilakukannya, karena selain berurusan dengan hukum, keluarga juga bisa mendapatkan dampaknya,” wanti Kapolsek.
Lintong menambahkan, MF berperan sebagai duta kamtibmas didampingi dengan Bhabinkamtibmas Aipda Nur Hamid bersama penyidik Briptu Raden dan Bripda Eka Saputra. “Menjadikan pelaku tindak pidana sebagai Duta Kamtibmas guna memberikan kesempatan kedua kepada pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya dan atas kesepakatan bersama dengan korban. Disamping itu, hal tersebut dilakukan agar menjadi sanksi sosial guna memberikan efek jera dengan dijalani atas kesadaran dirinya yang dituangkan dengan mengajak masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum,” tutup Kapolsek.(ade/rel/tri)
Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…
Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…
Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…
Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua,…
Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua…