

Robby Kepas Awi (foto:Mboik/Cepos)
JAYAPURA-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi, sehubungan dengan upaya memaksimalkan pendapatan asli daerah di Kota Jayapura.
Hal ini harus dilakukan setelah Pemerintah Kota Jayapura harus rela kehilangan pendapatan Rp 10 miliar akibat pemberlakuan aturan baru mengenai pungutan retribusi dan potensi pajak di Kota Jayapura yang berlaku secara nasional.
PJ.Sekda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi, salah satu yang dilakukan pihaknya adalah melakukan penertiban terhadap fasilitas-fasilitas umum yang tidak berizin ataupun yang masa izinnya sudah selesai atau habis. Diantaranya papan reklame yang tersebar di beberapa titik di Kota Jayapura.
“Dalam waktu dekat terus dilakukan penertiban-penartiban, terutama reklame yang dipasang tidak mendapatkan izin. Namun juga yang masa izinnya sudah selesai”ujarnya.
Dia mengatakan ada beberapa potensi pajak dan retribusi di Kota Jayapura yang tidak lagi dipungut retribusi, diantaranya rumah sewa, dan pajak minuman beralkohol serta beberapa jenis retribusi lainnya.
“Itu teman-teman lakukan penertiban, sehingga semua bisa sadar dan juga bisa membantu pemerintah untuk, membayar pajaknya. Terutama meningkatkan pendapatan asli daerah di Kota Jayapura,” ujarnya.
Page: 1 2
Terkait ini Polres Mappi langsung bergerak menelusuri apa yang sebenarnya terjadi, mengapa patung tersebut bisa…
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai sistem pengamanan di kawasan tambang yang selama ini dikenal…
Plt Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengungkapkan bahwa RPJMD nantinya akan menjadi acuan utama bagi…
Sejumlah kawasan di Jayapura memiliki banyak cerita yang dikait-kaitkan dengan hal mistik. Di tahun 90…
Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan 8 Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) yang merupakan usulan pemerintah…
Berbagai lembaga mencatat tingginya angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan seksual, hingga kekerasan berbasis…