Categories: METROPOLIS

Kanwil Kemenkumham dan Dinas Pariwisata Berkolaborasi Bentuk LMK

JAYAPURA– Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Anggoro Dasananto menyampaikan, akan ada peraturan bersama yang dibuat oleh kementerian dan lembaga terkait mengenai pembayaran royalti lagu di Indonesia.

  Aturan ini nantinya memperkuat kembali mengenai kewajiban pembayaran royalti hak cipta lagu yang dinyanyikan saat konser, maupun yang dipasangkan di setiap café-cafe, maupun retail serta hotel-hotel yang ada di Indonesia.

  Menanggapi hal itu, Kanwil Kemenkumham Papua, Anhtonius Ayorbaba menyampaikan untuk di Provinsi Papua penerapan dari aturan itu dapat dijalankan,  setelah pembentukan Lembaga Management Kolektif (LMK). Untuk pembentukan LMK diperlukan beberapa sayarat salah satunya Kanwil Kemenkumham Papua harus mampu mendorong pendaftaran hak cipta dari 89 pencipta lagu baru di Papua.

  “Apabila hal itu terpenuhi, maka LMK ini dibentuk,” kata Anthonius Ayorbaba Jumat ( 22/12).

  LMK lanjutnya berfungsi intuk mengakomodir royalty lagu di setiap Cafe, retail maupun hotel hotel, serta tempat hiburan

  Diapun menjelaskan Lembaga Manajemen Kolektif merupakan institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (22) UUHC. Dalam Pasal 89 ayat (1) UUHC untuk pengelolaan royalti hak cipta bidang lagu dan/atau musik dibentuk 2 (dua) Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang masing-masing merepresentasikan keterwakilan kepentingan pencipta dan kepentingan pemilik hak terkait.

   Kehadiran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) memberikan manfaat bagi semua pihak terkait. Bagi pemilik hak cipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, mereka dapat fokus pada penciptaan karya-karya mereka tanpa harus membuang-buang waktu untuk mengumpulkan royalti dari pengguna (user) karya mereka.

   “Nantinya LMK akan mengelolah royalti lagu, dan setiap akhir tahun royalti itu akan dibagikan kepada masing masing pencipta lagu, artinya melalui LMK ini para pencipta lagu tidak lagi pusing untuk menagih royalit lagu kepada orang yang buka lagu mereka, tapi LMK yang tagih itu, kemudian di storkan kepada pencipta lagu,” terangnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Wali Kota: SPMB di Sekolah Negeri Gratis!

Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…

3 days ago

Tuntutan 13 Tahun Penjara Agar Ada Efek Jera

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…

3 days ago

MRP Kecewa, Tak Bisa Bertemu Bupati dan Wabup Jayapura

Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…

3 days ago

Besok, Wapres Dijadwalkan Kunjungi Asmat

Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…

3 days ago

Pemerintah Jangan Korbankan Tanah Adat

Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua,…

3 days ago

6 SPPG Mimika yang Dibekukan Segera Beroperasi Kembali

​Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua…

3 days ago