Categories: METROPOLIS

Kanwil Kemenkumham dan Dinas Pariwisata Berkolaborasi Bentuk LMK

JAYAPURA– Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Anggoro Dasananto menyampaikan, akan ada peraturan bersama yang dibuat oleh kementerian dan lembaga terkait mengenai pembayaran royalti lagu di Indonesia.

  Aturan ini nantinya memperkuat kembali mengenai kewajiban pembayaran royalti hak cipta lagu yang dinyanyikan saat konser, maupun yang dipasangkan di setiap café-cafe, maupun retail serta hotel-hotel yang ada di Indonesia.

  Menanggapi hal itu, Kanwil Kemenkumham Papua, Anhtonius Ayorbaba menyampaikan untuk di Provinsi Papua penerapan dari aturan itu dapat dijalankan,  setelah pembentukan Lembaga Management Kolektif (LMK). Untuk pembentukan LMK diperlukan beberapa sayarat salah satunya Kanwil Kemenkumham Papua harus mampu mendorong pendaftaran hak cipta dari 89 pencipta lagu baru di Papua.

  “Apabila hal itu terpenuhi, maka LMK ini dibentuk,” kata Anthonius Ayorbaba Jumat ( 22/12).

  LMK lanjutnya berfungsi intuk mengakomodir royalty lagu di setiap Cafe, retail maupun hotel hotel, serta tempat hiburan

  Diapun menjelaskan Lembaga Manajemen Kolektif merupakan institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (22) UUHC. Dalam Pasal 89 ayat (1) UUHC untuk pengelolaan royalti hak cipta bidang lagu dan/atau musik dibentuk 2 (dua) Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang masing-masing merepresentasikan keterwakilan kepentingan pencipta dan kepentingan pemilik hak terkait.

   Kehadiran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) memberikan manfaat bagi semua pihak terkait. Bagi pemilik hak cipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, mereka dapat fokus pada penciptaan karya-karya mereka tanpa harus membuang-buang waktu untuk mengumpulkan royalti dari pengguna (user) karya mereka.

   “Nantinya LMK akan mengelolah royalti lagu, dan setiap akhir tahun royalti itu akan dibagikan kepada masing masing pencipta lagu, artinya melalui LMK ini para pencipta lagu tidak lagi pusing untuk menagih royalit lagu kepada orang yang buka lagu mereka, tapi LMK yang tagih itu, kemudian di storkan kepada pencipta lagu,” terangnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Kantor DPR Papua Digeledah Kejaksaan

Aktivitas kantor di Sekretariat DPR Papua, Jumat (25/9) mendadak tegang. Ini lantaran sejumlah penyidik kejaksaan…

17 hours ago

Dokumen Aspirasi Papua Utara Sampai ke DPRP

Kedatangan para tokoh adat dipimpin Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Waropen di Tanah Tabi, Karlos…

21 hours ago

Kamar Bak Apartemen di Lapas Cibinong Bikin Heboh, Ini Temuan Ombudsman

Alih-alih masuk ke blok hunian utama, tim Ombudsman justru menemukan deretan bangunan yang menarik perhatian.…

1 day ago

Cegah Karhutla Berulang, Prabowo Bentuk Badan Gambut dan Mangrove

Presiden Prabowo Subianto memutuskan membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) untuk memperkuat pencegahan…

1 day ago

Kualitas MBG Bisa Diratting Bintang 1-5 di Aplikasi

Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan keterlibatan sekolah menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengawasan…

1 day ago

Banyak Kebun di Kawasan Penyangga Cycloop

Banyak sekali kebun yang dibuat oleh warga. Lokasi yang harusnya ditumbuhi pepohonan besar tiba-tiba berubah…

1 day ago