“Karena itu, apabila pembayaran telah dilakukan kepada Ondoafi atau perwakilan pemilik hak ulayat berdasarkan keputusan bersama di para-para adat, maka seluruh keluarga dan pihak yang mempunyai hubungan hak harus mengetahui, menyetujui, serta ikut terikat dalam kesepakatan tersebut,” kata gubernur dalam rilisnya.
Penyelesaian tanah adat tidak sekadar ditandai dengan penyerahan uang, tetapi harus benar-benar final secara adat, sah secara hukum, tertib secara administrasi, dan tuntas untuk seluruh generasi yang diwakili.
Setelah seluruh proses adat dan administrasi dinyatakan lengkap, Gubernur Papua sendiri akan turun dan bertemu langsung dengan perwakilan masyarakat adat. “Kehadiran Gubernur bukan semata-mata untuk menyaksikan pembayaran, melainkan memastikan bahwa negara hadir mendengar masyarakat, mengakui hak ulayat, memenuhi kewajiban pemerintah, sekaligus memberikan kepastian bagi kelanjutan pembangunan,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
- Sat Narkoba dan Polsek Wamena Kota menemukan sebuah ladang berukuran panjang 4 Meter dan…
Mengingat negara-negara demokrasi maju telah memiliki regulasi serupa, Indonesia dinilai sangat membutuhkan aturan hukum…
Kuasa hukum keluarga korban, Sergius Wabiser, mengatakan pemeriksaan saksi telah dimulai sekitar pukul 11.00 WIT.…
Dua sertifikat tersebut mencakup aset tanah Puskesmas Tanjung Ria serta Pusat Kesehatan Reproduksi (PKR)…
Insiden yang terjadi saat warga tengah beristirahat tersebut melalap habis seluruh bangunan rumah serta menghanguskan…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo berjabat tangan dengan para pegawai usai pertemuan di ruang…