“Karena itu, apabila pembayaran telah dilakukan kepada Ondoafi atau perwakilan pemilik hak ulayat berdasarkan keputusan bersama di para-para adat, maka seluruh keluarga dan pihak yang mempunyai hubungan hak harus mengetahui, menyetujui, serta ikut terikat dalam kesepakatan tersebut,” kata gubernur dalam rilisnya.
Penyelesaian tanah adat tidak sekadar ditandai dengan penyerahan uang, tetapi harus benar-benar final secara adat, sah secara hukum, tertib secara administrasi, dan tuntas untuk seluruh generasi yang diwakili.
Setelah seluruh proses adat dan administrasi dinyatakan lengkap, Gubernur Papua sendiri akan turun dan bertemu langsung dengan perwakilan masyarakat adat. “Kehadiran Gubernur bukan semata-mata untuk menyaksikan pembayaran, melainkan memastikan bahwa negara hadir mendengar masyarakat, mengakui hak ulayat, memenuhi kewajiban pemerintah, sekaligus memberikan kepastian bagi kelanjutan pembangunan,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Setiap empat jam sekali, alarm sunyi di benak Rizki berdering. Tidak peduli matahari baru merayap…
Perwakilan masyarakat adat Kampung Nafri, Kristison Hanuebi, mengatakan, pihaknya telah dua kali mengikuti upaya fasilitasi…
Berkurangnya volume penerbangan baik pesawat cargo dan penumpang dalam satu pekan terakhir berdampak ketahanan stok…
Mahkamah memberikan tenggat waktu paling lama dua tahun untuk melakukan perubahan terhadap undang-undang tersebut sejak…
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya Bambang Budiandoyo, menyatakan terkait dengan kondisi Kabut asap di…
Beban moril dipikul punggawa Persipura pada laga menjamu PSBS Biak di Stadion Sriwedari, Solo, pada…