Categories: METROPOLIS

Cegah Karhutla, Gubernur Kerahkan TNI-Polri

Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Harus Diproses

JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua mengantisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta kekeringan sebagai dampak fenomena El Nino. Pemerintah tidak ingin kejadian Karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan kembali terjadi di Papua.

  Langkah tersebut ditandai dengan digelarnya Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait kebakaran hutan dan kekeringan di wilayah Papua. Rapat berlangsung di Gedung Negara, Rabu (26/8), dan dihadiri Pangdam, Wakapolda, Forkopimda serta unsur terkait lainnya.

  Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri mengatakan, rapat koordinasi tersebut dilakukan sebagai langkah cepat untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam upaya pencegahan, sekaligus penindakan apabila ditemukan pelanggaran berupa pembakaran hutan.

  “Kami tidak mau kejadian yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan terjadi di Provinsi Papua,” tegas Fakhiri kepada wartawan.

  Karena itu, Fakhiri meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, tidak ragu memproses setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan. Ia bahkan meminta proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara tegas hingga ke pengadilan agar memberikan efek jera.

   “Dan saya minta nanti kepada pengadilan jangan dikasih ampun. Kalau itu ancaman hukumannya 15 tahun maka jangan dikurangi, disesuaikan dengan ancaman hukuman supaya efek jera bagi mereka,” tegasnya.

   Menurut Fakhiri, ketegasan tersebut diperlukan agar tidak ada lagi pihak yang membuka lahan untuk kepentingan pribadi dengan cara membakar hutan, termasuk untuk kepentingan penanaman sawit.

  Dalam paparannya, Fakhiri menyinggung praktik pembakaran hutan yang menurutnya kerap berkaitan dengan pembukaan lahan perkebunan sawit. “Jadi saya minta nanti kita tegas saja, kalau membuka lahan sawit mereka bakar hutan maka para Kapolres dan dinas terkait tangkap dan diproses,” ujarnya.

  “Saya titip kali ini jangan main-main. Kalau masuk dalam proses maka sampai ke pengadilan, tidak boleh ada yang lolos supaya pengelolaan hutan di Papua sesuai dengan mekanisme ketentuan yang ada,” katanya.

  Selain penegakan hukum, Fakhiri meminta seluruh unsur pemerintah daerah dan aparat keamanan memperkuat kolaborasi dalam menghadapi ancaman karhutla. Para Kapolres, kepala daerah dan jajaran TNI diminta berkolaborasi dalam penanganan bencana tersebut.

  Fakhiri mengatakan, berdasarkan penjelasan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Papua memiliki potensi terdampak kondisi tersebut mulai Agustus hingga November. Rentang waktu yang cukup panjang itu, harus menjadi perhatian serius. Tidak boleh menunggu sampai karhutla terjadi dan kemudian baru bergerak.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Theo: Tak Masuk Akal Orang Papua Sandera Orang Papua

Theo menilai kasus dugaan penyanderaan itu masih belum jelas karena adanya perbedaan informasi antara pihak…

1 day ago

OTT Rektor Unsoed Jadi Alarm bagi Perguruan Tinggi di Papua

   Merespon terkait dengan kasus tersebut​, Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, M.Hum., menegaskan…

1 day ago

El Nino Kuat Bayangi Mimika, BMKG Peringatkan Asap Kiriman dan Gangguan Penerbangan

BMKG Stasiun Meteorologi Mozes Kilangin Timika mengimbau warga Kabupaten Mimika untuk mewaspadai cuaca ekstrem akibat…

1 day ago

Giliran Asap Negara Tetangga Resahkan Warga RI-PNG

Asap yang disinyalir dari kebakaran hutan dan lahan ini justru muncul dari arah negara tetangga…

1 day ago

Satpol PP Siagakan 10 Personel Amankan  Kantor Dinkes Merauke

Penempatan personel tersebut dilakukan menyusul persoalan pemalangan Kantor Dinas Kesehatan yang sebelumnya membuat aktivitas pegawai…

1 day ago

Melaju di Atas Aspal dari Malam Tembus Pagi, Terapkan Monitoring  24 Jam

Di tengah tuntutan pemenuhan  hidup, Komunitas Laskar Di Rantau (LDR) telah membuktikan bahwa keterbatasan dan…

1 day ago