

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura Rory Huwae (foto;Dok/Cepos)
JAYAPURA– Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura Rory Huwae, menegaskan setiap perusahaan di daerah itu yang telah dinyatakan pailit ataupun bangkrut, tetap wajib membayar hak para karyawan.
Pihaknya siap melakukan mediasi antara perusahaan dan para karyawan jika ada pekerja yang belum dibayarkan saat perusahaan dinyatakan pailit.
“Perusahaan yang pailit juga harus melaporkan kepada kami, begitu juga dengan karyawan berdasarkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan yang bersangkutan,” katanya di Jayapura, Senin (25/8).
Menurut Huwae, jika perusahaan tersebut tidak membayar hak dari para karyawan, maka Dinas Tenaga Kerja akan mengeluarkan surat anjuran untuk dilanjutkan ke pengadilan hubungan industrial.
“Jika upaya mediasi yang dilakukan tidak bisa dan perusahaan tidak membayar hak karyawan maka kami langsung mengeluarkan surat anjuran ke pengadilan hubungan industrial,” ujarnya.
Page: 1 2
Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…
Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…
Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…
Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…
Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…
Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…