Categories: METROPOLIS

Kursi Wakil Ketua DPRP Kurang Satu

JAYAPURA-Dalam sidang pembahasan RAPBD tentang perubahan anggaran yang digelar pada pekan kemarin, sejumlah fraksi di DPR sempat menyuarakan soal kurangnya satu kursi wakil ketua yang saat ini diisi oleh 3 wakil ketua.

Pasalnya jika merujuk  pada peraturan pemerintah nomor 106 tahun 2021 pasal 32 ayat (3) disebutkan bahwa kursi pimpinan salah satunya diduduki oleh anggota DPRP yang berasal dari kursi pengangkatan. Hanya sudah 2 tahun terakhir,  persoalan ini terkesan diabaikan  sehingga  14 anggota DPRP dari kursi pengangkatan, hanya lebih banyak menunggu respon para pimpinan DPRP.

  “Untuk itu, Fraksi Gabungan Keadilan Nurani meminta kepada lembaga DPR Papua untuk melakukan perubahan tata tertib dewan untuk melakukan perubahan tata tertib dewan  untuk dapat diakomodir, salah satu pimpinan dewan untuk dapat mengakomodir salah satu anggota DPRP  dari kursi pengangkatan,” kata Jack Komboy, pekan kemarin.

  Iapun menyebut keberadaan anggota DPR Papua lewat kursi pengangkatan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 106 tahun 2021. Yang perlu dilakukan, kata Jack, adalah diawali dengan perubahan tata tertib. Hal ini sudah pernah disampaikan secara internal, namun belum ada progress untuk ditindaklanjuti.

   Selain Jack Komboy, Fraksi Golkar juga mengutarakan hal serupa. Dibacakan oleh Tan Wie Long bahwa satu kursi jabatan pimpinan DPRP harus diisi kelompok khusus di DPR Papua, namun hingga kini belum diisi.

   “Fraksi Golkar meminta kepada pimpinan DPRP untuk mempertimbangkan realisasi  pengisian jabatan tersebut. Pasalnya dari amanat undang – undang Otsus hak jabatan wakil ketua menjadi wajib diatur dalam PP nomor 106 tahun 2021,” imbuhnya.

   Fraksi PAN juga menyampaikan hal serupa . “Kami Fraksi PAN mengusulkan bahwa sesuai pengaturan tentang hak anggota DPRP yang  diangkat melalui kursi pengangkatan Otsus diberikan porsi untuk menduduki kursi pimpinan sesuai dengan PP nomor 106 sehingga pimpinan DPRP harus menggelar sidang pembahasan perubahan tata tertib,” tutup Feryana Wakerkwa sebagai pelapor. (ade/tri)

newsportal

Recent Posts

Pejabat Lama Pensiun, Bupati Tunjuk Adam Umar Plt. Asisten II

Penunjukan  Asisten yang membidangi perekonomian dan pembangunan ini dilakukan oleh Bupati Markus Mansnembra setelah pejabat…

22 minutes ago

Jelang TC di Boyolali, Persipura Jalani Medical Check Up di Surabaya

Dokter Tim Persipura, Benny Surapatty, menjelaskan bahwa MCU ini wajib dilakukan untuk memastikan kondisi fisik…

2 hours ago

Disambut Antusias, Lomba Gerak Jalan Tingkat SMP Diikuti 66 Regu

Lomba gerak jalan menyambut semarah Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di Kabupaten…

3 hours ago

Pemkab Tolikara Gelar Advokasi dan Sosialisasi Pemenuhan Hak Anak, Dorong Terwujudnya Kabupaten Layak Anak

Pemerintah Kabupaten Tolikara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) menggelar Kegiatan Advokasi dan…

8 hours ago

Realisasi APBD Papua Baru 36 Persen

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua, L. Christian Sohilait mengatakan, realisasi anggaran sebesar 36 persen tersebut…

9 hours ago

Persipura Hanya Butuh 30 Pemain

Angka tersebut jauh lebih sedikit dibangdingkan musim lalu yang mencapai 35 pemain dalam satu musim.…

10 hours ago