Categories: METROPOLIS

Kursi Wakil Ketua DPRP Kurang Satu

JAYAPURA-Dalam sidang pembahasan RAPBD tentang perubahan anggaran yang digelar pada pekan kemarin, sejumlah fraksi di DPR sempat menyuarakan soal kurangnya satu kursi wakil ketua yang saat ini diisi oleh 3 wakil ketua.

Pasalnya jika merujuk  pada peraturan pemerintah nomor 106 tahun 2021 pasal 32 ayat (3) disebutkan bahwa kursi pimpinan salah satunya diduduki oleh anggota DPRP yang berasal dari kursi pengangkatan. Hanya sudah 2 tahun terakhir,  persoalan ini terkesan diabaikan  sehingga  14 anggota DPRP dari kursi pengangkatan, hanya lebih banyak menunggu respon para pimpinan DPRP.

  “Untuk itu, Fraksi Gabungan Keadilan Nurani meminta kepada lembaga DPR Papua untuk melakukan perubahan tata tertib dewan untuk melakukan perubahan tata tertib dewan  untuk dapat diakomodir, salah satu pimpinan dewan untuk dapat mengakomodir salah satu anggota DPRP  dari kursi pengangkatan,” kata Jack Komboy, pekan kemarin.

  Iapun menyebut keberadaan anggota DPR Papua lewat kursi pengangkatan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 106 tahun 2021. Yang perlu dilakukan, kata Jack, adalah diawali dengan perubahan tata tertib. Hal ini sudah pernah disampaikan secara internal, namun belum ada progress untuk ditindaklanjuti.

   Selain Jack Komboy, Fraksi Golkar juga mengutarakan hal serupa. Dibacakan oleh Tan Wie Long bahwa satu kursi jabatan pimpinan DPRP harus diisi kelompok khusus di DPR Papua, namun hingga kini belum diisi.

   “Fraksi Golkar meminta kepada pimpinan DPRP untuk mempertimbangkan realisasi  pengisian jabatan tersebut. Pasalnya dari amanat undang – undang Otsus hak jabatan wakil ketua menjadi wajib diatur dalam PP nomor 106 tahun 2021,” imbuhnya.

   Fraksi PAN juga menyampaikan hal serupa . “Kami Fraksi PAN mengusulkan bahwa sesuai pengaturan tentang hak anggota DPRP yang  diangkat melalui kursi pengangkatan Otsus diberikan porsi untuk menduduki kursi pimpinan sesuai dengan PP nomor 106 sehingga pimpinan DPRP harus menggelar sidang pembahasan perubahan tata tertib,” tutup Feryana Wakerkwa sebagai pelapor. (ade/tri)

newsportal

Recent Posts

Lima Distrik se Wilayah Walak Sepakat Berikan Sanksi Adat bagi Pelaku Karhutla

Kepala Distrik Bugi Mare Gombo menyatakan pemberian sanksi tegas atau denda adat ini dilakukan usai…

6 hours ago

Transisi Hingga Tumpulnya Lini Depan Jadi Evaluasi

Tim Persipura Jayapura memulai kompetisi Championship 2026/2027 dengan kurang baik. Tim berjuluk Mutiara Hitam itu…

7 hours ago

Materi KUA-PPAS Telah Diserahkan ke DPRP

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan saat ini sistem yang digunakan…

7 hours ago

Alex Belum Fit dan David Masih Menyesuaikan

Pada laga yang berakhir dengan skor kacamata itu, Persipura hanya memainkan satu pemain asing mereka,…

8 hours ago

Bawa 1,7 Kg Ganja, Dua Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

   Kapolresta Jayapura Kota KBP Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota…

8 hours ago

Bima Ragil Bidik Kebangkitan di Laga Berikutnya

Menurut Bima, kehadiran suporter memiliki peran penting untuk menambah semangat pemain ketika pertandingan berlangsung. Dukungan…

9 hours ago