Categories: METROPOLIS

Kursi Wakil Ketua DPRP Kurang Satu

JAYAPURA-Dalam sidang pembahasan RAPBD tentang perubahan anggaran yang digelar pada pekan kemarin, sejumlah fraksi di DPR sempat menyuarakan soal kurangnya satu kursi wakil ketua yang saat ini diisi oleh 3 wakil ketua.

Pasalnya jika merujuk  pada peraturan pemerintah nomor 106 tahun 2021 pasal 32 ayat (3) disebutkan bahwa kursi pimpinan salah satunya diduduki oleh anggota DPRP yang berasal dari kursi pengangkatan. Hanya sudah 2 tahun terakhir,  persoalan ini terkesan diabaikan  sehingga  14 anggota DPRP dari kursi pengangkatan, hanya lebih banyak menunggu respon para pimpinan DPRP.

  “Untuk itu, Fraksi Gabungan Keadilan Nurani meminta kepada lembaga DPR Papua untuk melakukan perubahan tata tertib dewan untuk melakukan perubahan tata tertib dewan  untuk dapat diakomodir, salah satu pimpinan dewan untuk dapat mengakomodir salah satu anggota DPRP  dari kursi pengangkatan,” kata Jack Komboy, pekan kemarin.

  Iapun menyebut keberadaan anggota DPR Papua lewat kursi pengangkatan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 106 tahun 2021. Yang perlu dilakukan, kata Jack, adalah diawali dengan perubahan tata tertib. Hal ini sudah pernah disampaikan secara internal, namun belum ada progress untuk ditindaklanjuti.

   Selain Jack Komboy, Fraksi Golkar juga mengutarakan hal serupa. Dibacakan oleh Tan Wie Long bahwa satu kursi jabatan pimpinan DPRP harus diisi kelompok khusus di DPR Papua, namun hingga kini belum diisi.

   “Fraksi Golkar meminta kepada pimpinan DPRP untuk mempertimbangkan realisasi  pengisian jabatan tersebut. Pasalnya dari amanat undang – undang Otsus hak jabatan wakil ketua menjadi wajib diatur dalam PP nomor 106 tahun 2021,” imbuhnya.

   Fraksi PAN juga menyampaikan hal serupa . “Kami Fraksi PAN mengusulkan bahwa sesuai pengaturan tentang hak anggota DPRP yang  diangkat melalui kursi pengangkatan Otsus diberikan porsi untuk menduduki kursi pimpinan sesuai dengan PP nomor 106 sehingga pimpinan DPRP harus menggelar sidang pembahasan perubahan tata tertib,” tutup Feryana Wakerkwa sebagai pelapor. (ade/tri)

newsportal

Recent Posts

Suara Perempuan Papua Diduga Ada 107 Ribu Warga Mengungsi

Jelasnya praktik kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual, serta diskriminasi struktural maupun kultural dialami perempuan Papua…

2 days ago

Pembangunan Terminal Khusus Masih Dalam Tahap Pembahasan

Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Papua Selatan, Paino ditemui media ini disela-sela pembahasan…

2 days ago

Siap Sambut Rencana Investasi Rp 100 Triliun

Petrus Assem menjelaskan, penanaman tebu di Merauke tersebut untuk industry gula dengan produk turunannya bioethanol…

2 days ago

Pengukuhan Lembaga Adat Belum Dilakukan

Di tengah desakan kelompok warga yang menuntut pengukuhan lembaga adat, Bupati Mimika Johannes Rettob memilih…

2 days ago

Disinyalir Terjadi Pelanggaran HAM Berat

al ini disampaikan langsung Direktur Eksekutif ALDP, Latifah Anum Siregar kepada Cenderawasih Pos melalui keterangan…

2 days ago

Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk 27 Ribu Warga

Perum Bulog Kantor Cabang (KC) Timika mulai mematangkan persiapan penyaluran bantuan pangan berupa beras dan…

2 days ago