

Ismail Bepa Ladopurab (foto:Jimi/Cepos)
Perda RTRW Harus Transparan, Tegas, dan Bebas Intervensi Golongan
JAYAPURA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Kota Jayapura melayangkan peringatan keras kepada Pemerintah Kota Jayapura agar konsisten dan transparan dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 1 Tahun 2026.
DPR menilai, penataan tata ruang dan tata kelola perizinan mendesak dilakukan secara ketat dan profesional demi mencegah potensi pelanggaran hukum hingga praktik korupsi.
Ketua Bapemperda DPR Kota Jayapura, Ismail Bepa Ladopurab, menilai materi sosialisasi Perda RTRW yang disampaikan kepada masyarakat selama ini masih tergolong dangkal dan belum menyentuh substansi utama. Pemkot diminta tidak hanya sekadar menyajikan data perubahan luasan hektar lahan di atas kertas, tetapi wajib membuka secara transparan alasan di balik pergeseran fungsi ruang tersebut.
“Terutama terkait dengan komposisi pemanfaatan ruang. Misalnya terkait dengan kawasan lindung, pertanian, dan kawasan pemukiman. Jika ada perubahan, itu harus dijelaskan kepada masyarakat, bukan sekedar hektarnya yang berubah, tapi kenapa ruang itu berubah,” tegas Ismail Bepa kepada media, Jumat (24/7).
Lebih lanjut, Bapemperda mendorong Pemkot Jayapura menjadikan Perda RTRW Nomor 1 Tahun 2026 sebagai instrumen landasan utama dalam menyukseskan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Wali Kota Jayapura selama lima tahun masa kepemimpinan.
Menurut Ismail, keberhasilan sektor-sektor strategis khususnya target investasi daerah sangat bergantung pada adanya kepastian hukum atas tata ruang. Alokasi ruang yang jelas dan terukur dinilai menjadi faktor penentu utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Page: 1 2
Setelah liburan panjang dan penerimaan murid baru, aktifitas anak-anak sekolah kembali ramai. Arus lalu lintas…
Menurut Abisai, perjudian bukan sekadar aktivitas yang melanggar hukum, tetapi juga menjadi salah satu…
Korban diketahui bernama Jhon S. Wanimbo (26), warga Jalan Buper Waena, Distrik Heram. Korban menghembuskan…
Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…
Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…