“Sekarang bagaimana RTRW ini dia menjadi satu instrumen untuk keberhasilan dari RPJMD Pemkot Jayapura? Apakah itu sudah dihitung dalam jangka panjang oleh pemerintah kota atau belum?” ujar Ismail.
Di sisi lain, DPR Kota Jayapura secara khusus mengingatkan Pemkot mengenai pengawasan ketat sektor perizinan dan tata ruang yang kerap menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Sektor ini dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik penyalahgunaan wewenang jika tidak dikelola secara terbuka dan akuntabel.
Ismail menekankan bahwa setiap perubahan fungsi tata ruang harus murni didasarkan pada kebutuhan publik dan daya dukung lingkungan, bukan atas dasar tekanan atau kepentingan kelompok-kelompok tertentu.
“Kami ingin setelah Perda ini terbit, maka semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus seragam menggunakan peta yang sama, perizinan juga begitu. Pemerintah harus konsisten agar perubahan ini murni lahir karena kebutuhan publik,” pungkas Ismail. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Dua dari sembilan perempuan yang menjadi korban penculikan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Distrik…
Wakil Bupati Yahukimo Esau Miram, S.IP menyatakan Pemerintah Kabupaten Yahukimo telah mengalokasikan beras sebanyak 13…
Pihak manajemen dan tenaga kesehatan justru menjadikan kondisi ini sebagai pemantik untuk terus maju…
Kapolres Jayawijaya melalui kasat Narkoba Iptu Jan Benyamin Saragih, SH, menekankan dari hasil pemeriksaan yang…
Polres Jayapura menetapkan EW (43), seorang ibu rumah tangga sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap…
Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Grace Linda Yoku, S.Pd.,…