

Jeri Yudianto (FOTO: Elfira/Cepos)
JAYAPURA-Seiring berjalannya waktu, Pemerintah Provinsi Papua terus melakukan penertiban aset dalam dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua, Jeri Agus Yudianto menyampaikan, terkait penertiban aset, Pemerintah Provinsi Papua melalui instansi teknis yang mengampu urusan aset tetap terus mengupayakan.
“Kami terus mengupayakan yang dimulai penertiban aset pada kendaraan dinas, namun juga pada aset tetap tanah dan bangunan,” ucap Jeri saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (27/6).
Lanjut Jeri, khusus pada tanah atau bangunan, secara bertahap juga terus diupayakan dengan mempertimbangkan pada nilai tambah atas tersebut untuk dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta aset lainnya.
Jeri tak memungkiri bahwa dalam penertiban aset, pihaknya mendapatkan beberapa kendala di lapangan. “Kendala tetap ada dan bervariasi, salah satu contoh aset bergerak yang dikuasai oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang purna (pensiun), namun sudah wafat. Tentunya perlu penelusuran atas kepemilikan dan lainnya,” kata Jeri.
Disinggung jumlah aset bergerak yang saat ini dikuasai PNS yang purna, Jeri menyampaikan kuantitatif datanya tersebar di semua OPD dan jumlahnya variatif, ada pada Kartu Inventaris Barang (KIB).
“Untuk aset yang sementara sedang dikuasai pihak terkait, tetap diupayakan. Namun secara bertahap saat ini masih fokus pada beberapa aset yang statusnya pada hak pakai dan pada hak pengelolaan untuk peningkatan PAD,” terangnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Koordinasi Supervisi dan Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menarik belasan aset bergerak berupa mobil dinas milik Pemerintah Provinsi dari para mantan pejabat dan pensiunan pegawai negeri.
Jeri A Yudianto menyatakan, penertiban aset Pemerintah Provinsi Papua sangat konsen dilakukan oleh instansi teknis, yakni BPKAD Bidang Aset dengan Pihak Inspektorat yang dilakukan pendampingan langsung Tim Korsupgah KPK-RI Wilayah Papua.
“Saat ini sedang dan sementara berlangsung adalah penertiban kendaraan dinas atau roda empat dari 32 Organisai Perangkat Daerah (OPD) yang ada dan sementara berjalan sesuai dengan pendampingan dan anjuran Tim Korsupgah KPK-RI. Ada enam OPD yang sudah dilaksanakan dan hingga saat ini kendaraan yang ditarik sudah 30 unit kendaraan,” pungkasnya. (fia/tri)
Gubernur menegaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun harus diambil demi menjaga stabilitas…
Insiden pertama terjadi pada Senin (27/4), disusul kejadian serupa pada Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22…
Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…
Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…
Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…