Categories: METROPOLIS

Perketat Pengawasan Media Pembawa Hama

JAYAPURA – Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Provinsi Papua berkomitmen, terus memperketat pengawasan Media Pembawa Hama Penyakit Ikan Karantina (MP HPIK) dan Media Pembawa Organisme Penggangu Tanaman Karantina (MP OPTK) melalui Jalur pelabuhan maupun bandara.

Langkah ini diambil BBKHIT Papua ke depan untuk mencegah pengangkutan bahan komoditas baik pertanian maupun perikanan secara ilegal, serta memastikan bahan pangan yang masuk ke wilayah Papua dari daerah lain aman dari hama penyakit.

Hal ini disampaikan oleh Ketua tim kerja (Katimja) BBKHIT Papua, Drh. Nyoman Alit kepada Cenderawasih Pos dalam keterangannya tertulisnya, Sabtu (24/2).

Ia mengatakan, sejak awal Januari 2025 lalu, BBKHIT Papua melakukan pengawasan bagi setiap dokumen bawaan baik hewan maupun sejenisnya yang dapat membawa hama penyakit ke Papua. Konsep ini pihaknya kembali menerapkan di tahun ini (2026).

“Kami akan terus melakukan pengawasan baik pelabuhan laut maupun bandara. Bagi setiap penumpang kapal pelni tidak melengkapi dokumen bawaan, maka pihak karantina akan dilakukan penolakkan dan apabila hasil uji lab ditemukan ada penyakit, langsung kita musnahkan,” ujarnya.

Ungkapnya pengawasan dari Balai Karantina terutama di pelabuhan, bandara hingga perbatasan negara (PNG) dilakukan 24 jam, apalagi saat kapal Pelni masuk ke pelabuhan.

Adapun penegasan diambil pihak karantina berdasarkan undang nomor 21 tahun 2019, tentang karantina hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta peraturan karantina lainnya, sala satu diantaranya, penahanan jika tidak dokumen yang kemudian diberikan tegang waktu selama tiga (3) hari untuk kelengkapan dokumen.

Untuk itu, Nyoman Alit meminta kepada masyarakat untuk setiap barang bawaan, hewan, ikan, atau komoditi lainnya agar menyelesaikan dokumen daerah pengeluar sehingga ketika sampai di Papua hanya mengecek ketersesuaian dokumen.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Pelaku Pemotong Tangan di Timika Teridentifikasi

Penyidik juga sebelumnya telah memintai keterangan dari sejumlah saksi pasca kejadian tersebut. Ipda Teguh melanjutkan,…

15 hours ago

Penggunaan HP Bagi Peserta Didik Bakal Dibatasi

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang…

17 hours ago

Darurat Guru Nasional, Saatnya Negara Menghadirkan Badan Guru Nasional

Wakil Sekretaris Jenderal PB PGRI Wijaya menyatakan, Indonesia menghadapi krisis guru yang nyata dan struktural.…

20 hours ago

Istana Diguncang Isu Reshuffle Kabinet

Isu reshuffle kembali menguat setelah kekosongan posisi Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono. Hal ini…

21 hours ago

Jokowi: Prabowo-Gibran 2 Periode

Mantan Presiden RI Joko Widodo menegaskan bahwa anak sulungnya sekaligus Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming…

22 hours ago

Golkar Nilai Pembentukan Papua Utara Belum Waktunya

  Ia menjelaskan, sebelum pemekaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua induk mencapai sekitar…

2 days ago