Categories: METROPOLIS

Pornografi Medsos Menyasar Semua Kalangan

Kompol Cahyo Sukarnito ( foto: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Sebanyak 8 kasus pornografi yang ditangani Subdit V Siber Ditreskrimum Polda Papua sepanjang Januari tahun 2020, dari kasus tersebut  7 kasus  dalam proses lidik sementara 1 kasus P21.

 Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Papua Kompol  Cahyo Sukarnito menyebutkan, penanganan kasus ITE khususnya pornografi di Subdit V Ditreskrimsus Polda Papua dilaksanakan dengan beberapa mekanisme yakni pengaduan atau laporan baik dari korban maupun masyarakat.

 “Ada juga temuan hasil Patroli siber yang dilaksanakan Polda Papua dan jajaran serta pelimpaham perkara dari Bareskrim atau Polda lain,” ucap Kompol Cahyo kepada Cenderawasih Pos, Senin (27/1).

 Dikatakan,  untuk pengawasan terkait konten-konten negatif di medsos dan website dilaksanakan oleh Polda Papua dan Jajaran sesuai petunjuk pimpinan. Dimana setiap anggota Polri berkewajiban memantau peredaran konten-konten negatif di dunia maya. 

 “Pemantauan secara khusus dilaksanakan oleh Satker-satker terkait yaitu Subdit Siber Ditreskrimsus, Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak Ditreskrimum, Bidhumas dan Reskrim seluruh jajaran Polres dan Polsek di wilayah hukum Polda Papua,” jelasnya.

 Menurut Cahyo, kasus pornografi di medsos sudah menyasar semua kalangan dan semua golongan umur. Dari anak anak, remaja, dewasa hingga orang tua. Ini dari data korban dan pelaku yang dikompulir dari Polda dan jajaran.

 Adapun mekanisme penindakan terkait peredaran konten-konten pornografi di dunia maya senantiasa dilaksanakan secara terukur, bertingkat dan berkelanjutan dengan pendekatan beberapa pendekatan yang digunakan.

 “Pendekatan yang digunakan soft approach berupa iimbauan, peringatan, permintaan maaf dan pembinaan. Dilaksanakan dengan pertimbangan pelaku adalah usia produktif, pertimbangan masa depan, status sebagai pelajar dan mahasiswa,” terangnya.

Selain itu yakni hard appoach dengan menerapkan aturan hukum yang berlaku bagi para pelaku yang sudah meresahkan dan menimbulkan kerugian bagi para korban. Terkait hal tersebut dijerat dengan pasal-pasal dalam  UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Perdagangan, serta UU lain yang terkait dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang. (fia/wen)

newsportal

Recent Posts

Pemkab Keerom Tertibkan Bangunan di Kawasan Hijau Trans Papua

Pemerintah Kabupaten Keerom mulai mengambil langkah tegas terhadap keberadaan bangunan permanen maupun semipermanen yang berdiri…

7 hours ago

RD Akui Calon Lawan Sangat Kuat di Playoff

Fase grup kini hanya menyisakan 1 pertandingan, sekaligus menjadi partai penentu puncak klasemen. Persipura akan…

8 hours ago

Masyarakat Sipil Jadi Korban Gas Air Mata

Bentrokan antara massa aksi dan aparat keamanan terjadi di kawasan tersebut mengakibatkan aparat kepolisian terpaksa…

9 hours ago

Ricuh di Waena, Tertib Di Abepura

Meski sempat terjadi negosiasi antara demonstran dan pihak kepolisian, namun tidak mendapat titik temu. Aparat…

10 hours ago

Salib Hitam Bentuk Protes Mahasiswa

Kepada Cenderawasih Pos, Lenius selaku Negosiator Somap USTJ mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan pihaknya sebagai…

11 hours ago

Buron Selama 4 Hari, Pelaku Aniaya Kepsek di Mappi Akhirnya Diringkus

Kasus pembacokan yang terjadi di pertengahan Jalan Kampung Dagimon ini sempat menggegerkan warga Kota Kepi.…

12 hours ago