Categories: METROPOLIS

Kematian Irene Bukti Gagalnya Sistem Kesehatan Papua

JAYAPURA-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menyampaikan rasa pilu yang mendalam sekaligus kritik keras atas kematian tragis seorang ibu hamil, Irene Sokoy, beserta bayi dalam kandungannya, setelah ditolak empat rumah sakit di Kabupaten dan Kota Jayapura.

LBH Papua menegaskan bahwa peristiwa ini bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius serta bukti kegagalan pemerintah dalam menjalankan amanah Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Karena itu, setiap tindakan penyelenggara negara maupun layanan publik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa kematian Irene Sokoy mencerminkan terabaikannya perintah konstitusi terkait penghormatan, pemajuan, dan perlindungan HAM sebagaimana tertuang dalam Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945.

LBH Papua menguraikan bahwa ibu hamil memiliki hak atas perlindungan dan perawatan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28A serta Pasal 28H Ayat (3) UUD 1945. Tragisnya, bayi yang dikandung Irene pun kehilangan hak hidupnya sebagaimana dijamin Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945 dan Konvensi Hak Anak PBB Pasal 6.

“Penolakan penanganan darurat yang menyebabkan kematian ibu dan bayi adalah pelanggaran langsung terhadap hak hidup, termasuk hak bayi yang bahkan belum sempat melihat dunia,” tegas Direktur LBH Papua, Festus Ngoranmele dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/11).

LBH Papua juga menilai penolakan oleh empat rumah sakit tersebut melanggar hak atas layanan kesehatan yang layak dan terjangkau sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009. Alasan seperti tidak hadirnya dokter, prosedur rumah sakit yang kaku, ataupun permintaan uang muka dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak kesehatan warga negara.

Salah satu sorotan tajam LBH Papua adalah kegagalan pemerintah menjalankan amanah Otonomi Khusus Papua. Dalam ketentuan UU Otsus Papua (UU No. 21/2001 jo. UU No. 35/2008 jo. UU No. 2/2021), pemerintah provinsi memiliki kewenangan khusus untuk mengatur urusan kesehatan, memperkuat fasilitas layanan, dan memastikan akses pelayanan bagi masyarakat di wilayah terpencil.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Pemkot ​Dorong Pelestarian Budaya dan UMKM Lintas Daerah

   Dalam rangkaian forum APEKSI tersebut, Wali Kota Jayapura secara aktif mengikuti forum Rembuk Kebudayaan…

2 hours ago

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kantor Bupati Boven Digoel Ditahan

Dalam perkara tersebut, nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp11.719.700.000. Sementara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan…

1 day ago

Pemkab Merauke Godok Status Darurat Karhutla

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke tengah menggodok penetapan status kedaruratan bencana terkait kebakaran hutan dan lahan…

1 day ago

Kebakaran Hutan di Gunung Tembagapura Padam,  Potensi Api Susulan Perlu Diwaspadai

​Meski kobaran api utama telah padam, otoritas keamanan setempat mengimbau semua pihak untuk tetap waspada…

1 day ago

TNI Hormati Putusan MK Soal Pidana Umum di Pengadilan Umum

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa penataan UU Peradilan Militer perlu waktu paling lama 2…

1 day ago

Siapkan Dana Cadangan Sejak Awal Tahun, Anggaran BLUD Terus Berputar

RSUD Jayapura memastikan kebutuhan medis terkait bahan medis habis pakai  sejauh ini masih dalam kondisi…

1 day ago