Categories: METROPOLIS

Melakukan Penipuan di Jayapura, Pelaku Ditangkap di Maluku

Pelaku saat berada di atas pesawat kembali ke Jayapura usai diamankan tim Reskrim Polresta Jayapura Kota, Sabtu (25/7) lalu. ( FOTO: Humas Polresta)

JAYAPURA – Usai melarikan diri ke Provinsi Maluku, pelaku penipuan dan penggelapan hingga ratusan juta rupiah berinisial MR alias Burhan (41) akhirnya ditangkap Anggota Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota, beberapa waktu lalu. Pelaku ditangkap di Kabupaten Buru Provinsi Maluku, usai Polresta Jayapura Kota berkoordinasi dengan Polres Buru.

 Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma menerangkan, pelaku ditangkap saat berada di atas kapal KM.Gunung Dempo yang bersandar di pelabuhan Namlea.

 “Pelaku kami tangkap setelah kami menerima informasi keberadaannya, sehingga langsung berkomunikasi dengan rekan- rekan Reskrim dengan Polres setempat,” ucap AKP Yustrio saat dikonfirmasi, Minggu (26/7

 Setelah pelaku diamankan pada 17 Juli lalu, personel Sat Reskrim berangkat ke Kabupaten Buru untuk membawa pelaku ke Polresta Jayapura Kota. Namun, personel dan pelaku baru bisa tiba di Jayapura pada Sabtu (25/7) lantaran kendala penerbangan. “Pelaku ditangkap berdasarkan tiga laporan polisi tentang lasus penipuan dan penggelapan di Mapolresta Jayapura Kota,” bebernya.

 Lanjutnya, pelaku sendiri mengakui melakukan hal tersebut lebih dari sekali dengan korban yang berbeda, namun baru tiga orang yang melaporkannya. Dengan modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan yakni, menyewa kendaraan dari korbannya lalu itu dijual. 

 “Motif pelaku dengan cara berpura-pura meminjam dan mengontrak mobil atau truk untuk proyek, kemudian pelaku menjualnya. Hasil kejahatannya digunakan pelaku berfoya-foya bersama selingkuhannya,” paparnya.

 Lanjutnya, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Jayapura. Dimana sebelumnya telah dijemput di Ambon usai ditangkap. Bahkan pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut mengingat ada pelaku lainnya dalam kasus tersebut.

 “Pelaku tidak bekerja sendiri, namun bersama dengan rekannya dan mempunyai seorang penadah yang selalu siap membeli mobil dan truk yang dibawa pelaku dari hasil penipuan serta penggelapan,” terangnya,” terangnya. Atas perbuatannya, yang bersangkutan disangkakan pasal 378 dan 372 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (fia/wen) 

newsportal

Recent Posts

Wagub Tegur Kehadiran ASN Saat Apel Sangat Rendah

Dari total 7.813 ASN yang tercatat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, jumlah pegawai yang mengikuti…

2 hours ago

Keuskupan Desak Dilakukan Investigasi

Otoritas gereja Katolik tersebut menyatakan menerima laporan mengenai lonjakan korban jiwa, pengungsian massal, kerusakan fasilitas…

3 hours ago

Hasil Nobar Pesta Babi Capai Rp517,9 Juta

Tim kolaborasi film menyatakan sejak awal seluruh dana tiket sukarela memang diperuntukkan bagi warga yang…

4 hours ago

Ironi, Remaja Zaman Sekarang Lebih Banyak Duduk daripada Bergerak

Gaya hidup sedentari merujuk pada pola hidup dengan sangat sedikit aktivitas fisik sepanjang hari. Kemajuan…

5 hours ago

Bukan Busur Jutaan Melainkan Berbahan Pipa Paralon

Plak. Anak panah menancap tepat di lingkaran sasaran. Di sisi lapangan, tepuk tangan langsung pecah.…

8 hours ago

Ondoafi Hebeybhulu: Pemuda Yoka Harus Bergerak dan Berubah

Ia menyimpulkan bahwa ada sebuah kesadaran dan gerakan yang harus dilakukan dan itu dimulai dari…

9 hours ago