Sementara itu untuk tempat hiburan malam seperti Bar, Diskotik, Kafetaria, Karaoke dan Panti pijat dibuka mulai pukul 20:00 WIT hingga pukul 24:00 WIT. Sefnat menegaskan akan mengambil tidakan terukur bagi oknum penjual Miras yang di pingir jalan seputaran Entrop, Waena dan di beberapa lokasi lainya.
Ia mengaku Satpol PP hanya bisa menyita barang, sementara untuk menegakkan hukum bagi pelaku penjual Miras yang melangar aturan jadi kewenangan pihak kepolisian. “Kita hanya bisa menyita barang sementara untuk hukum sendiri itu dilakukan oleh pihak Kepoliaian,” jelasnya.
Sebelum melakukan tindakan, Satpol PP terlebih dahulu akan melakukan peringatan bagi mereka yang melangar aturan terkait penjualan Miras dan tempat hiburan malam di Kota Jayapura. “Kita akan beri teguran, tapi kalau melawan terus akan kita pasang police line,” lanjutnya. (cr-278/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Di balik lembaran berkas perkara yang menumpuk, ada kisah-kisah pilu tentang biduk rumah tangga yang…
Kepolisian Resor (Polres) Mimika tengah menyelidiki kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang petugas keamanan swasta…
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua selaku Kepala Operasi (Kaops) Sikat Cartenz 2026, Kombes Pol…
elayanan kesehatan di daerah pedalaman Mimika masih menghadapi tantangan berat akibat keterbatasan fasilitas dan kebijakan…
Pertemuan tersebut membahas rencana pembukaan dan pengembangan lahan pangan sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan…
Kepala SMA Negeri 1 Sentani, Kelasina Yanggroseray, meminta para orang tua siswa memahami keterbatasan daya…