Sementara itu untuk tempat hiburan malam seperti Bar, Diskotik, Kafetaria, Karaoke dan Panti pijat dibuka mulai pukul 20:00 WIT hingga pukul 24:00 WIT. Sefnat menegaskan akan mengambil tidakan terukur bagi oknum penjual Miras yang di pingir jalan seputaran Entrop, Waena dan di beberapa lokasi lainya.
Ia mengaku Satpol PP hanya bisa menyita barang, sementara untuk menegakkan hukum bagi pelaku penjual Miras yang melangar aturan jadi kewenangan pihak kepolisian. “Kita hanya bisa menyita barang sementara untuk hukum sendiri itu dilakukan oleh pihak Kepoliaian,” jelasnya.
Sebelum melakukan tindakan, Satpol PP terlebih dahulu akan melakukan peringatan bagi mereka yang melangar aturan terkait penjualan Miras dan tempat hiburan malam di Kota Jayapura. “Kita akan beri teguran, tapi kalau melawan terus akan kita pasang police line,” lanjutnya. (cr-278/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Meski tak menceritakan secara detail bagaimana proses korban bisa melarikan diri atau diamankan dari pihak…
Pemerintah Daerah Kabupaten Lanny Jaya secara resmi memulai pelaksanaan Diklat Prajabatan, Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS…
Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Pendidikan setempat mulai membenahi layanan pendidikan khusus menyusul rendahnya indeks…
Massa aksi datang menggunakan dua unit mobil pikap dengan membawa sejumlah atribut, di antaranya…
Selain itu, langkah inventarisasi dan pengembangan ini tidak sekadar bertujuan menjaga warisan nilai historis…
Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Abepura terus mendorong upaya kemandirian bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)…