Sementara itu untuk tempat hiburan malam seperti Bar, Diskotik, Kafetaria, Karaoke dan Panti pijat dibuka mulai pukul 20:00 WIT hingga pukul 24:00 WIT. Sefnat menegaskan akan mengambil tidakan terukur bagi oknum penjual Miras yang di pingir jalan seputaran Entrop, Waena dan di beberapa lokasi lainya.
Ia mengaku Satpol PP hanya bisa menyita barang, sementara untuk menegakkan hukum bagi pelaku penjual Miras yang melangar aturan jadi kewenangan pihak kepolisian. “Kita hanya bisa menyita barang sementara untuk hukum sendiri itu dilakukan oleh pihak Kepoliaian,” jelasnya.
Sebelum melakukan tindakan, Satpol PP terlebih dahulu akan melakukan peringatan bagi mereka yang melangar aturan terkait penjualan Miras dan tempat hiburan malam di Kota Jayapura. “Kita akan beri teguran, tapi kalau melawan terus akan kita pasang police line,” lanjutnya. (cr-278/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, melalui Staf Ahli Wali Kota, Sem Stenly Merauje,…
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, dikonfirmasi menjelaskan, peristiwa bermula ketika seorang pria diduga melakukan…
Pemandangan elok pesisir Pantai Hamadi, Kota Jayapura, kini tertutup oleh fenomena material laut dan limbah…
Ketua Komisi V DPR Papua, Dina L. Rumbiak, mengatakan pihaknya bersama Dinas Pendidikan Provinsi…
Ketua Bapemperda DPR Kota Jayapura, Ismail Bepa Ladopurab, menilai materi sosialisasi Perda RTRW yang…
Ketua Komisi B DPR Kota Jayapura, Yuli Rahman, menyambut baik dibukanya ruang sosialisasi perdana…