Categories: METROPOLIS

40 Persen PKL di Ampas Entrop Jual Miras Ilegal

AKP Yosias Pugu ( FOTO: Elfira/Cepos)

Beli Miras, Cukup Telepon Penjual dan Langsung Diantar 

JAYAPURA- 40 persen pedagang kaki lima di kawasan ampas Entrop, hingga jalur masuk kawasan pantai Hamadi disinyalir penjual Minuman Keras (Miras) illegal.

 Tak tanggung-tanggung, modus baru penjualan Miras Ilegal yang digunakan adalah via telefon. Dimana konsumen jika ingin membeli Miras ke penjual maka menelepon terlebih dahulu, lalu si penjual mengantar pesanan Miras tersebut.

 “Dari pemetaan kami, sekian banyak pedagang kaki lima di kawasan ampas hingga jalur masuk ke Pantai Hamadi. 40 persennya adalah penjual Miras ilegal, kami sudah petakan itu dan terus kami pantau mereka,” ucap Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu kepada Cenderawasih Pos, Rabu (26/2).

 Para pedagang kaki lima ini lanjut Kapolsek memasarkan Mirasnya secara sembunyi-sembunyi, dalam artian Mirasnya diamankan di suatu tempat nanti ada pembeli barulah Miras tersebut diambil.

 “Sekarang modus mereka, pembeli memesan Miras via telfon lalu sipenjual mengantarnya ke tempat yang sudah disepakati. Hal ini terungkap setelah ada beberapa penjual Miras yang kami amankan,” terang AKP Yosias.

 Iapun mengingatkan kepada para penjual Miras Ilegal tersebut untuk menanggung resikonnya jika nanti tertangkap tangan. Dimana saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan di wilayah hukumnya.

 “Setiap hari  kita mengecek dan memantau para penjual Miras illegal terutama di kios-kios kecil  yang di daerah lapangan ampas entrop, kedapatan saya proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak ada ampun bagi mereka,” tegasnya.

Adapun langkah yang sudah diambil Polsek Jayapura Selatan dengan mendata para penjual Miras Ilegal, kemudian memberikan arahan kepada mereka untuk tidak lagi menjual Miras. Apalagi akan diselenggarakannya PON XX di papua pada Oktober mendatang.

“Saya sudah komunikasi sama mereka, ada yang siap berhenti jual miras namun ada juga yang keberatan karena mata pencahariannya hanya dengan menjual Miras. Namun, dampak dari menjual Miras secara illegal ini adalah terjadinya kecelakaan lalulintas, KDRT dan pelaku tindak pidana yang didahului dengan miras,” pungkasnya. (fia/wen)

newsportal

Recent Posts

Kasus Kusta di Papua Naik,  Siapkan Empat Strategi Untuk Mengatasi

   Kepala Seksi Pemberantasan Penyakit Menular Dinkes Papua, Purnomo Sidhi, mengatakan bahwa hingga September 2026…

8 hours ago

Kasus Malaria Masih Tinggi, Ardipura Terbanyak

   Data keseluruhan tahun 2026 belum rampung. Namun, data sementara menunjukkan kasus tertinggi berada di…

10 hours ago

​Ribuan ASN dan PPPK Belum Terdata

Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Jayapura resmi memperpanjang masa pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 hingga 15…

11 hours ago

Rumah Dinas Letkol Arman Jadi Markas Judol, TNI Lakukan Penahanan

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas mengatakan, rumah dinas tersebut ditempati oleh…

12 hours ago

MBG Masih Banyak Keracunan, Kopdes Mendapat Skor Rendah

Hampir separo masyarakat Indonesia tidak puas dengan kinerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wapres Gibran Rakabuming Raka.…

13 hours ago

Land Cruiser Milik Tangan Kanan Nusron Wahid Disita KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser milik mantan Bupati…

14 hours ago