Categories: METROPOLIS

40 Persen PKL di Ampas Entrop Jual Miras Ilegal

AKP Yosias Pugu ( FOTO: Elfira/Cepos)

Beli Miras, Cukup Telepon Penjual dan Langsung Diantar 

JAYAPURA- 40 persen pedagang kaki lima di kawasan ampas Entrop, hingga jalur masuk kawasan pantai Hamadi disinyalir penjual Minuman Keras (Miras) illegal.

 Tak tanggung-tanggung, modus baru penjualan Miras Ilegal yang digunakan adalah via telefon. Dimana konsumen jika ingin membeli Miras ke penjual maka menelepon terlebih dahulu, lalu si penjual mengantar pesanan Miras tersebut.

 “Dari pemetaan kami, sekian banyak pedagang kaki lima di kawasan ampas hingga jalur masuk ke Pantai Hamadi. 40 persennya adalah penjual Miras ilegal, kami sudah petakan itu dan terus kami pantau mereka,” ucap Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu kepada Cenderawasih Pos, Rabu (26/2).

 Para pedagang kaki lima ini lanjut Kapolsek memasarkan Mirasnya secara sembunyi-sembunyi, dalam artian Mirasnya diamankan di suatu tempat nanti ada pembeli barulah Miras tersebut diambil.

 “Sekarang modus mereka, pembeli memesan Miras via telfon lalu sipenjual mengantarnya ke tempat yang sudah disepakati. Hal ini terungkap setelah ada beberapa penjual Miras yang kami amankan,” terang AKP Yosias.

 Iapun mengingatkan kepada para penjual Miras Ilegal tersebut untuk menanggung resikonnya jika nanti tertangkap tangan. Dimana saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan di wilayah hukumnya.

 “Setiap hari  kita mengecek dan memantau para penjual Miras illegal terutama di kios-kios kecil  yang di daerah lapangan ampas entrop, kedapatan saya proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak ada ampun bagi mereka,” tegasnya.

Adapun langkah yang sudah diambil Polsek Jayapura Selatan dengan mendata para penjual Miras Ilegal, kemudian memberikan arahan kepada mereka untuk tidak lagi menjual Miras. Apalagi akan diselenggarakannya PON XX di papua pada Oktober mendatang.

“Saya sudah komunikasi sama mereka, ada yang siap berhenti jual miras namun ada juga yang keberatan karena mata pencahariannya hanya dengan menjual Miras. Namun, dampak dari menjual Miras secara illegal ini adalah terjadinya kecelakaan lalulintas, KDRT dan pelaku tindak pidana yang didahului dengan miras,” pungkasnya. (fia/wen)

newsportal

Recent Posts

BTM Soroti Fair Play, Desak Evaluasi Wasit dan VAR di Liga 2

Belakangan ini, publik dihadapkan pada sejumlah pertandingan yang memicu tanda tanya, termasuk laga antara Persiba…

17 hours ago

Sayangkan Aksi Demo yang Berdampak Libur Sekolah

ewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura, menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi yang terjadi di sejumlah…

18 hours ago

Wamenkes: 90 Persen Kasus Malaria Nasional Berasal dari Papua

Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Benjamin Paulus Octavianus, menegaskan Papua masih menghadapi beban penyakit menular…

18 hours ago

Pemkot Pastikan Penyaluran Bantuan Pangan Tepat Sasaran

Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya dalam memastikan penyaluran Bantuan Pangan Nasional berjalan tepat sasaran dan…

19 hours ago

Tanah Diselesaikan Sesuai Prosedur, Bupati Mohon Sekolah Jangan Dipalang

Bupati Jayapura, Yunus Wonda, meminta masyarakat pemilik hak ulayat tidak lagi melakukan aksi pemalangan, terutama…

19 hours ago

Provinsi Papua Pegunungan Dapat Porsi Dana Otsus Paling Kecil

"Kemarin itu saat pertemuan memang dirasa ada ketidakadilan sebab kita mendapatkan kuota fiskal untuk otsus…

20 hours ago