Categories: METROPOLIS

40 Persen PKL di Ampas Entrop Jual Miras Ilegal

AKP Yosias Pugu ( FOTO: Elfira/Cepos)

Beli Miras, Cukup Telepon Penjual dan Langsung Diantar 

JAYAPURA- 40 persen pedagang kaki lima di kawasan ampas Entrop, hingga jalur masuk kawasan pantai Hamadi disinyalir penjual Minuman Keras (Miras) illegal.

 Tak tanggung-tanggung, modus baru penjualan Miras Ilegal yang digunakan adalah via telefon. Dimana konsumen jika ingin membeli Miras ke penjual maka menelepon terlebih dahulu, lalu si penjual mengantar pesanan Miras tersebut.

 “Dari pemetaan kami, sekian banyak pedagang kaki lima di kawasan ampas hingga jalur masuk ke Pantai Hamadi. 40 persennya adalah penjual Miras ilegal, kami sudah petakan itu dan terus kami pantau mereka,” ucap Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu kepada Cenderawasih Pos, Rabu (26/2).

 Para pedagang kaki lima ini lanjut Kapolsek memasarkan Mirasnya secara sembunyi-sembunyi, dalam artian Mirasnya diamankan di suatu tempat nanti ada pembeli barulah Miras tersebut diambil.

 “Sekarang modus mereka, pembeli memesan Miras via telfon lalu sipenjual mengantarnya ke tempat yang sudah disepakati. Hal ini terungkap setelah ada beberapa penjual Miras yang kami amankan,” terang AKP Yosias.

 Iapun mengingatkan kepada para penjual Miras Ilegal tersebut untuk menanggung resikonnya jika nanti tertangkap tangan. Dimana saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan di wilayah hukumnya.

 “Setiap hari  kita mengecek dan memantau para penjual Miras illegal terutama di kios-kios kecil  yang di daerah lapangan ampas entrop, kedapatan saya proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak ada ampun bagi mereka,” tegasnya.

Adapun langkah yang sudah diambil Polsek Jayapura Selatan dengan mendata para penjual Miras Ilegal, kemudian memberikan arahan kepada mereka untuk tidak lagi menjual Miras. Apalagi akan diselenggarakannya PON XX di papua pada Oktober mendatang.

“Saya sudah komunikasi sama mereka, ada yang siap berhenti jual miras namun ada juga yang keberatan karena mata pencahariannya hanya dengan menjual Miras. Namun, dampak dari menjual Miras secara illegal ini adalah terjadinya kecelakaan lalulintas, KDRT dan pelaku tindak pidana yang didahului dengan miras,” pungkasnya. (fia/wen)

newsportal

Recent Posts

Suara Perempuan Papua Diduga Ada 107 Ribu Warga Mengungsi

Jelasnya praktik kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual, serta diskriminasi struktural maupun kultural dialami perempuan Papua…

3 days ago

Pembangunan Terminal Khusus Masih Dalam Tahap Pembahasan

Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Papua Selatan, Paino ditemui media ini disela-sela pembahasan…

3 days ago

Siap Sambut Rencana Investasi Rp 100 Triliun

Petrus Assem menjelaskan, penanaman tebu di Merauke tersebut untuk industry gula dengan produk turunannya bioethanol…

3 days ago

Pengukuhan Lembaga Adat Belum Dilakukan

Di tengah desakan kelompok warga yang menuntut pengukuhan lembaga adat, Bupati Mimika Johannes Rettob memilih…

3 days ago

Disinyalir Terjadi Pelanggaran HAM Berat

al ini disampaikan langsung Direktur Eksekutif ALDP, Latifah Anum Siregar kepada Cenderawasih Pos melalui keterangan…

3 days ago

Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk 27 Ribu Warga

Perum Bulog Kantor Cabang (KC) Timika mulai mematangkan persiapan penyaluran bantuan pangan berupa beras dan…

3 days ago