

Kondisi Pasar Otonom Kotaraja setelah dilakukan penertiban oleh Pemkot Jayapura. (foto:Takim/Cepos)
DPR Minta Gedung Utama Direhab, Kepala Pasar Dievaluasi
JAYAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura akhirnya membuka suara terkait aksi penertiban dan pembongkaran lapak pedagang di Pasar Otonom Kotaraja yang sempat memicu gelombang protes.
Langkah tegas Pemerintah Kota Jayapura tersebut, menurut Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Jayapura, Pares Lood Wenda, merupakan tindak lanjut atas rekomendasi resmi DPR guna mengurai benang kusut praktik monopoli lapak ilegal dan potensi konflik horisontal antar-pedagang.
“Penertiban kawasan pasar dasarnya merupakan agenda rutin penataan fasilitas publik.” Ungkap Pares Senda kepada Cenderawasih Pos, Kamis (24/9).
Salah satu fokus utamanya adalah mengembalikan fungsi area peruntukan, seperti lahan parkir kendaraan, yang kerap diserobot bangunan lapak liar hingga mengganggu aksesibilitas para pembeli.
Pares membeberkan akar persoalan yang memicu kekisruhan di Pasar Otonom Kotaraja. Menurutnya, lahan yang disediakan pemerintah merupakan fasilitas publik tempat masyarakat beraktivitas bisnis secara setara, di mana para pedagang berstatus sebagai pengguna, bukan pemilik aset.
Namun di lapangan, ditemukan praktik spekulasi tanah dan bangunan oleh oknum-oknum pedagang yang memiliki modal besar. Mereka mendirikan bangunan lapak permanen atau berseng tanpa izin resmi dinas terkait, lalu memperjualbelikannya kembali kepada pedagang kecil dengan harga yang fantastis.
“Sistemnya, pemodal ini bangun lapak di atas tanah pemerintah tanpa izin, lalu dijual atau disewakan ke pedagang lain seharga Rp5 juta per lapak. Pola pembayarannya bervariasi, ada yang setor per hari, per bulan, atau dicicil sampai lunas. Begitu lunas Rp5 juta, pedagang merasa lapak itu milik pribadi,” ungkap Pares.
Pares menambahkan, situasi kian tidak sehat saat oknum pedagang pemodal menguasai hingga lima lapak sekaligus untuk dikelola oleh anggota keluarganya seperti suami, istri, anak, hingga ipar sebelum kemudian disewakan kembali kepada pihak lain. Pola menguasai lahan publik ini dinilai telah menciptakan bentuk monopoli pasar secara sepihak tanpa mengantongi regulasi maupun izin perizinan yang sah dari Pemkot Jayapura.
Penertiban oleh eksekutif ini tidak muncul secara mendadak. Pares membeberkan bahwa proses ini diawali dari laporan aspirasi beberapa pedagang khususnya dari kalangan ibu-ibu yang merasa dirugikan oleh perselisihan area jualan dengan pihak pemilik modal.
Merespons aduan tersebut, Komisi C DPRD Kota Jayapura telah memfasilitasi proses mediasi dan audiens secara intensif agar perselisihan bisnis internal keluarga ini tidak meluas hingga mengganggu iklim usaha ratusan pedagang lainnya.
Page: 1 2
Perhatian tersebut terutama menyangkut aktivitas pembangunan di kawasan yang memiliki potensi rawan bencana, seperti…
Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) memberikan perhatian serius terhadap pernyataan-pernyataan yang disampaikan…
Abisai menegaskan, pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara konsisten sesuai standar dan waktu yang…
Gubernur Papua, Matius Fakhiri mengatakan, pembentukan tim dilakukan untuk memastikan kejelasan status dan riwayat…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua membentuk tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru sebagai bagian dari upaya…
Untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan di RSUD Wamena, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya meresmikan 3 ruangan yang…