Categories: METROPOLIS

Mencuri di Hotel, Tersangka Diserahkan ke Kejari

Kapolsek menjelaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik dan koordinasi yang baik antara Polsek Abepura dan Kejaksaan Negeri Jayapura. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Barang bukti yang turut diserahkan dalam tahap II ini meliputi satu unit mixer audio merek Yamaha warna hitam dan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV yang memperkuat alat bukti dalam proses persidangan.

Kapolsek juga menambahkan, atas perbuatan FR disangkakan pasal 363 ayat 1 Ke-4 KUHPidana tentang tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Enggan Jauh dari Laut, Menanti Bantuan untuk Bangun Kembali Rumah dan Kos

  Cukup banyak warga korban kebakaran yang  menempatinya. Sebagian besar adalah warga yang masih berkeluarga,…

23 hours ago

Polisi Tangkap Satu Pelaku Kasus Panah Wayer di Mimika

​Insiden berdarah di Bundaran Petrosea itu menimpa dua orang pelajar. Kedua korban mengalami luka tembak…

24 hours ago

Fakta Baru Syarat Pendidikan Gibran

Merespon terkait dengan putusan MK tersebut ​Pengamat Kebijakan Publik sekaligus akademisi, Dr. Methodius Kossay, S.H.,…

1 day ago

Kecelakaan Kerja di Hiripau, Seorang Pria Tewas Mengenaskan

Seorang pekerja (ABK) tewas dengan kondisi mengenaskan saat menurunkan kapal yang selesai diperbaiki ke sungai.…

1 day ago

Polda Papua Perkuat Pengamanan Objek Vital

  Ps. Kanit 1 Subdit Audit Direktorat Pengamanan Objek Vital AKP Muhammad Ridwan, mengataakn bahwa…

1 day ago

Perbanyak Kegiatan yang Bersentuhan Langsung dengan Masyarakat

Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Papua Selatan Apolo Safanpo mengimbau seluruh kader Partai Golkar…

1 day ago