Kapolsek menjelaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik dan koordinasi yang baik antara Polsek Abepura dan Kejaksaan Negeri Jayapura. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Barang bukti yang turut diserahkan dalam tahap II ini meliputi satu unit mixer audio merek Yamaha warna hitam dan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV yang memperkuat alat bukti dalam proses persidangan.
Kapolsek juga menambahkan, atas perbuatan FR disangkakan pasal 363 ayat 1 Ke-4 KUHPidana tentang tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pengadilan Militer III-19 Jayapura sebagai salah satu penyelenggara peradilan di tingkat pertama mempunyai tugas untuk…
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset Arief…
Saat ini, Pemerintah Kota Jayapura telah melantik sebanyak 26 pimpinan OPD sebagai pejabat definitif. Namun…
Plt Kepala PELNI Cabang Merauke Sandi mengungkapkan, KM Tatamailau yang tiba dan sandar di Dermaga…
Untuk itu, Rustan Saru meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura agar segera melakukan evaluasi menyeluruh…
Ketua Panitia Pelaksana Soleman Jambormias didampingi Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia kepada wartawan mengungkapkan, Sidang…