Categories: METROPOLIS

Sabu Rp 2 Miliar Akhirnya Dimusnahkan

JAYAPURA – Pemberkasan dan penyidikan kasus kurir sabu yang membawa  sabu dengan angka hampir Rp 2 miliar jika diuangkan hingga kini masih terus dilakukan. Yang terbaru barang bukti sabu tersebut pada Rabu (24/7) pagi akhirnya dimusnahkan.

Pemusnahan ini dilakukan Kapolresta Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, didampingi Kabag Ops Polresta Jayapura Kota Kompol M.B.Y Hanafi, Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear, Kasi Propam Ipda Guritno, KBO Satuan Narkoba Ipda Sunoto bersama Jaksa Penuntut Umum Marlini Astri, S.H.

FP (24) selaku tersangka juga turut dihadirkan menyaksikan langsung proses pemusnahan tersebut. Jumlah narkotika jenis sabu yang dimusnahkan totalnya seberat 398,87 gram sesuai dengan daftar barang bukti berkas perkara FP sesuai Laporan Polisi Nomor :  LP / A / 17 / VI / 2024 / SPKT. Sat Narkoba / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua tanggal 17 Juni 2024 tentang tindak pidana narkotika.

Pemusnahan dilakukan di Mako Polresta dengan cara dilarutkan ke dalam air yang mendidih di wadah panci yang berada diatas kompor gas mini kemudian setelah larut, airnya dituangkan ke saluran pembuangan  atau parit.

Kapolresta KBP Victor Mackbon usai lakukan pemusnahan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berdasarkan petunjuk dari pihak kejaksaan, yang mana disisipkan sebagian atau sampel untuk dijadikan barang bukti, sementara sisanya dimusnahkan dengan disaksikan pihak kejaksaan, tersangka, penyidik dan bagian pengawasan internal Polresta Jayapura Kota.

“Berkas perkaranya hampir rampung, untuk itu dilakukan pemusnahan barang buktinya, dengan menyisihkan nol koma sekian juga sebagai barang bukti di persidangan nanti, pemusnahan pun disaksikan oleh tersangka dan Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Kapolresta.

Lebih lanjut kata Kapolresta Victor Mackbon, FP atas perbuatannya terancam hukuman pidana mati, atau pidana penjara maksimal seumur hidup dan atau sekurang-kurangnya 20 tahun lantaran disangkakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Pemusnahan yang dilakukan juga merupakan tahapan penyidikan yang wajib dilakukan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, untuk itu dengan disaksikan pihak terkait baik internal maupun eksternal kami lakukan pemusnahan sabu tersebut,” pungkas Victor Mackbon.(ade/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

490 Daerah Tak Punya Uang untuk Bayar Gaji ASN

Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…

1 day ago

Kodam Sebut Kevin Tewas Dalam Laka Tunggal

   Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…

1 day ago

Kuasai Abepura, Agenda Demo Harus Terkendali

Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…

1 day ago

Hotel Boleh Sepi Sekarang, Tapi Jurusan Perhotelan Paling Banyak Diincar Siswa

   Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…

1 day ago

Yulianto: Banyak Masalah Tanah Belum Tuntas

​Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…

1 day ago

Hanya Bermodalkan Rp 500 Ribu, Makanan Basi Terdeteksi Lima Detik.

Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…

1 day ago