Categories: METROPOLIS

Sabu Rp 2 Miliar Akhirnya Dimusnahkan

JAYAPURA – Pemberkasan dan penyidikan kasus kurir sabu yang membawa  sabu dengan angka hampir Rp 2 miliar jika diuangkan hingga kini masih terus dilakukan. Yang terbaru barang bukti sabu tersebut pada Rabu (24/7) pagi akhirnya dimusnahkan.

Pemusnahan ini dilakukan Kapolresta Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, didampingi Kabag Ops Polresta Jayapura Kota Kompol M.B.Y Hanafi, Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear, Kasi Propam Ipda Guritno, KBO Satuan Narkoba Ipda Sunoto bersama Jaksa Penuntut Umum Marlini Astri, S.H.

FP (24) selaku tersangka juga turut dihadirkan menyaksikan langsung proses pemusnahan tersebut. Jumlah narkotika jenis sabu yang dimusnahkan totalnya seberat 398,87 gram sesuai dengan daftar barang bukti berkas perkara FP sesuai Laporan Polisi Nomor :  LP / A / 17 / VI / 2024 / SPKT. Sat Narkoba / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua tanggal 17 Juni 2024 tentang tindak pidana narkotika.

Pemusnahan dilakukan di Mako Polresta dengan cara dilarutkan ke dalam air yang mendidih di wadah panci yang berada diatas kompor gas mini kemudian setelah larut, airnya dituangkan ke saluran pembuangan  atau parit.

Kapolresta KBP Victor Mackbon usai lakukan pemusnahan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berdasarkan petunjuk dari pihak kejaksaan, yang mana disisipkan sebagian atau sampel untuk dijadikan barang bukti, sementara sisanya dimusnahkan dengan disaksikan pihak kejaksaan, tersangka, penyidik dan bagian pengawasan internal Polresta Jayapura Kota.

“Berkas perkaranya hampir rampung, untuk itu dilakukan pemusnahan barang buktinya, dengan menyisihkan nol koma sekian juga sebagai barang bukti di persidangan nanti, pemusnahan pun disaksikan oleh tersangka dan Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Kapolresta.

Lebih lanjut kata Kapolresta Victor Mackbon, FP atas perbuatannya terancam hukuman pidana mati, atau pidana penjara maksimal seumur hidup dan atau sekurang-kurangnya 20 tahun lantaran disangkakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Pemusnahan yang dilakukan juga merupakan tahapan penyidikan yang wajib dilakukan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, untuk itu dengan disaksikan pihak terkait baik internal maupun eksternal kami lakukan pemusnahan sabu tersebut,” pungkas Victor Mackbon.(ade/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Longsor Susulan di Tembagapura, Dua Honai Hanyut

Cuaca ekstrem yang melanda dataran tinggi Kabupaten Mimika, Papua Tengah, memicu bencana tanah longsor susulan…

13 hours ago

Dekai Menghangat, Dua Warga Jadi Sasaran Tembak

Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, AKBP Andria, menjelaskan dalam peristiwa tersebut, dua…

13 hours ago

Depapre Jadi Basis Perikanan Papua

Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, mengatakan Depapre akan dijadikan pusat pengembangan sektor perikanan di Provinsi…

14 hours ago

Pusara Demo Bukan di Papua Harusnya Aksi Menyesuaikan Lokasi

"Karena dulu Papua belum dimekarkan menjadi enam provinsi sehingga demo-demo masih terpusat di Kota Jayapura.…

14 hours ago

Cuaca Ekstrem Membayangi Sejumlah Wilayah di Papua

Secara umum kata Finnyalia pola curah hujan di Provinsi Papua dipengaruhi oleh Angin Monsun, sehingga…

15 hours ago

Bekerja Bukan Lagi Soal Ideal, Tapi Kebutuhan yang Tak Bisa Ditunda

Di Papua, peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day setiap 1 Mei tidak hanya menjadi…

16 hours ago