Categories: METROPOLIS

Sekalipun Plastik Berstandar SNI Tetap Tak Boleh

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Jayapura, Ir Ketty  Kailola menyerahkan langsung kantong belanja yang bisa digunakan berulang kepada salah satu pembeli di SAGA Abepura, Senin (25/3). Pemkot menegaskan untuk tidak boleh lagi ada kantong plastik di pertokoan dan ritel.( FOTO : Gamel Cepos )

Bincang-bincang dengan Kepala Dinas LH dab Kebersihan Kota Jayapura, Ir Ketty  Kailola

Sejak awal tahun Pemkot Jayapura telah melarang penggunaan plastik di pertokoan dan pusat perbelanjaan. Seberapa patuh toko atau ritel yang mengikuti kebijakan Wali Kota Jayapura itu? 

Laporan: GAMEL 

Kebijakan pemerintah Kota Jayapura untuk “menghapuskan” plastik dalam sektor perdagangan khususnya sebagai pembungkus barang ternyata belum sepenuhnya mendapat dukungan dari pengusaha ritel. Perlu peringatan barulah ditaati. Tercatat ada tiga ritel yang disebut sempat membandel. Masih tetap mempertahankan transaksi jual beli yang menggunakan plastik sebagai pembungkus barang belanjaan. Padahal secara aturan Pemkot telah mengeluarkan  regulasi Perda Nomor 1 tahun 2009 tentang kebijakan pengurangan penggunaan kantong plastik. 

 “Ini yang kami tidak habis pikir juga, ada tiga ritel yang seperti ‘bermain’ tidak mau langsung mengikuti petunjuk yang kami berikan. Terlalu banyak alasan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Ir Ketty Kailola saat ditemui dalam  sosialisasi  simpatik yang dilakukan di Saga Abepura, Senin (25/3). Alhasil karena tak langsung nurut, Ketty sempat menegur beberapa kali dan menyampaikan bahwa pemerintah bisa mencabut izin usaha bila tetap membandel barulah semua patuh.

 “Ada yang datang malam-malam minta dimaklumi, kami  sebenarnya sudah berikan waktu tapi ada saja alasannya. Yang perlu dipahami adalah saat ini ritel maupun toko harus no plastik. Tak boleh lagi memberikan kantong plastik kepada konsumen,” tegasnya. Begitu juga dengan plastik berstandart atau SNI. Ketty menegaskan sekalipun ada logo SNI tetap tidak boleh. “SNI itu tidak serta merta menjadi edaran untuk  memakai produk tersebut. KLHK tidak pernah menyarankan untuk menggunakan plastik sekali pakai tapi  lebih menyarankan untuk mengunakan produk yang bisa digunakan berulang kali,” imbuhnya.

 Ia juga menjelaskan tentang masih adanya pertanyaan dari pengelola ritel bahwa dari merk Telo Bag atau Enviplast dan Ecoplast yang disebutkan terbuat dari tapioka. Namun disebutkan merk Ecoplast tetap terbuat dari campuran plastik dan tapioka dimana di Banjarmasin tetap melarang penggunaan Ecoplast. “Tetap berbahaya, intinya no plastic.  Kami tak main – main dengan ini. Pengusaha jangan hanya mau berdagang dan mencari keuntungan tapi bagaimana ikut memikirkan soal lingkungan,” katanya. Ketty sendiri bersama tim Senin kemarin langsung membagikan tas berukuran cukup besar secara gratis kepada   konsumen. 

 “Ini kami berikan gratis. Baru 200 lembar yang kami bagi dan ada 2000  lembar lagi yang ditempeli logo semboyan Kota Jayapura dan itu juga akan kami bagikan,” pungkasnya. (ade)

newsportal

Recent Posts

Nasib RD di Persipura Belum Jelas

Kursi pelatih kepala Persipura Jayapura hingga saat ini belum jelas, alias masih lowong. Tim berjuluk…

8 minutes ago

Gubernur Singgung Soal Benalu yang Ambil Keuntungan

Fakhiri menyatakan mengetahui soal "permainan lama" tersebut. “Barang itu saya tahu, gubernur-gubernur terdahulu kan membuat…

1 hour ago

MRP Minta Kewenangan Pengelolaan SDA Jangan Semua Oleh Pusat

Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 20 ayat (1)…

2 hours ago

Rumah Dibangun Tahun 1921 Jadi Saksi Bisu Sebelum Indonesia Merdeka

PAPAN demi papan dilepas perlahan. Genting-genting tua diturunkan dari atap yang mulai rapuh. Beberapa warga…

3 hours ago

Kapolda: BKO Mabes Standby hingga Juli

Ia menjelaskan, keberadaan personel BKO masih diperlukan untuk mendukung upaya pemulihan keamanan pasca konflik yang…

4 hours ago

Gerayangi Murid, Oknum Guru Ngaji Diamankan Polisi

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Ps Kasi Humas Ipda Andre MSB dikonfirmasi membenarkan laporan…

5 hours ago