Ia juga mengingatkan warga terkait kepatuhan dalam membayar retribusi sampah rumah tangga. Pemerintah, lanjutnya, akan melakukan pendataan agar kebijakan pembayaran dapat disesuaikan dengan kemampuan masyarakat.
“Bagi warga yang mampu, wajib membayar retribusi sampah. Sementara yang kurang mampu akan diberikan kebijakan sesuai kemampuan. Ini adalah bentuk kecintaan dan kontribusi warga terhadap pembangunan Kota Jayapura,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota turut menyerahkan bantuan dari Pemerintah Kota Jayapura sebesar kepada Masjid Quba dan Mudolah Al-Munawwaroh masing-masing 20 juta. (kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Puskesmas Rimba Jaya yang berlokasi di Lepro, Kelurahan Rimba Jaya, Merauke, berada dalam satu kawasan…
Berdasarkan data tahun 2025, prevalensi stunting di Kabupaten Merauke tercatat 17,4 persen atau sebanyak 1.462…
Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH menyatakan saat ini pemerintah sedang berupaya untuk menfokuskan pembangunan…
Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, menegaskan bahwa Camporee Pathfinder Arafura International 2026 menjadi wadah…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH membenarkan adanya kebakaran tersebut yang…
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengonfirmasi bahwa kecelakaan ini melibatkan satu…