Ia juga mengingatkan warga terkait kepatuhan dalam membayar retribusi sampah rumah tangga. Pemerintah, lanjutnya, akan melakukan pendataan agar kebijakan pembayaran dapat disesuaikan dengan kemampuan masyarakat.
“Bagi warga yang mampu, wajib membayar retribusi sampah. Sementara yang kurang mampu akan diberikan kebijakan sesuai kemampuan. Ini adalah bentuk kecintaan dan kontribusi warga terhadap pembangunan Kota Jayapura,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota turut menyerahkan bantuan dari Pemerintah Kota Jayapura sebesar kepada Masjid Quba dan Mudolah Al-Munawwaroh masing-masing 20 juta. (kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Agen travel haji dan umrah tidak hanya sekadar menjual paket perjalanan, namun juga memberikan berbagai…
Pemulangan ini dilakukan setelah hasil pemeriksaan intensif menyatakan mereka murni warga sipil dan tidak terbukti…
Sementara itu, rute Jayapura-Kasonaweja akan dilayani Cantika Lestari 88 dengan total empat kali pelayaran, yakni…
“Kantor yang saat ini kami gunakan sebagai Mapolda Papua Tengah masih berstatus pinjam pakai dari…
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota menegaskan bahwa digitalisasi saat ini bukan lagi sebuah pilihan, melainkan…
Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH mengngatakan , 6 Tim gabungan ini terdiri dari Pemkab…