

Kepala BPTD Papua Endy Irawan bersama staf pegawai dan personel Satlantas saat melakukan pemeriksaan kendaraan yang terindikasi melanggar aturan dimensi dan muatan, pekan kemarin. (foto:Jimi/Cepos)
JAYAPURA – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Papua mempertegas komitmennya mendukung kebijakan nasional “Zero ODOL” atau bebas kendaraan Over Dimension dan Over Loading. Upaya ini diwujudkan lewat serangkaian kegiatan sosialisasi yang digelar selama sepekan selama di November 2025.
Sosialisasi digelar secara bertahap ini dilakukan di sejumlah titik strategis wilayah Kota Jayapura. Kegiatan diketahui menyasar pengemudi truk barang, pemilik perusahaan angkutan, hingga petugas operasional pelabuhan.
Dari total 641 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 199 kendaraan terindikasi melanggar aturan dimensi dan muatan. Para pelanggar ini diberikan petugas hanya sebatas teguran dengan menempelkan striker peringatan di badan mobil.
“Untuk yang melanggar sebanyak 199 kendaraan dari 641 yang diperiksa. Ini yang diberikan teguran karena pelanggaran,” kata kepala BPTD Papua Endy Irawan kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (22/11).
Lebih rinci disebutkan pelanggaran, Double Cabin sebanyak delapan (8) kendaraan, Pick Up (289) kendaraan, Dump Truck (170) kendaraan, Light Truck; (17) kendaraan, Box sebanyak (103) kendaraan, Truck (33) kendaraan dan Truck Tangki sebanyak (21) Kendaraan.
Page: 1 2
Pemerintah Kabupaten, lanjut bupati Yoseph akan berkoordinasi dengan para orang tua yang pernah datang kepada…
Menurut keterangan warga di lokasi, jalan mulai dipalang sekitar pukul 19.20 WIT. Aksi palang jalan…
Mantan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Merauke ini menjelaskan di tahun 2026 ini…
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jayapura, Theopilus H. Tegai, menegaskan pentingnya penataan dan…
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kapolsek KPL Jayapura, AKP H.…
Wakapolres Jayawijaya AKP Albertus Mabel, S.IK, M. AP ketika di konfirmasi membenarkan jika pelaku DK…