

Walikota dan pimpinan DPR Kota Jayapura saat memberikan salaman usai sidang berlangsung, Rabu (23/7) (Foto: Jimi/Cepos)
JAYAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura menggelar rapat paripurna masa sidang ketiga Tahun Anggaran (TA) 2025, dengan agenda pembahasan rancangan peraturan daerah Kota Jayapura tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jayapura tahun 2024-2029 pada, Rabu (23/7).
Ketua DPR Kota Jayapura Theos Revelino B Ajomi menjelaskan bahwa tujuan dan maksud pembentukan peraturan daerah adalah sebagai dasar hukum dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pembangunan daerah serta pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu secara operasional peraturan daerah dimaksudkan juga sebagai wujud kebijakan politik kepala daerah yang dimaksudkan sebagai aktualisasi visi dan misi kepala daerah dalam rangka menjawab cita-cita mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Menurutnya, proses dan penyusunan RPJMD pemerintah daerah Kota Jayapura tahun 2025-2029 telah disusun berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 maupun Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.
Page: 1 2
Terkait ini Satgas Operasi Damai Cartenz (ODC) 2026 bersama Polres Yahukimo membantah tuduhan yang sempat…
Meneri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pasokan batu bara untuk…
Aksi bejat yang tidak bisa diterima akal sehat mengguncang Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). R…
Keberadaan jenazah Nahkoda KMN Sardi Utama bernama Ahir yang sehari-harinya dipanggil Rizal belum jelas. Nahkoda…
Pikiran melayang ke mana-mana padahal kamu sudah mencoba fokus. Menyalahkan diri sendiri malas, tidak disiplin,…
Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga membuat laporan yang diwakili oleh Relawan Teras Peduli ke…