

Fransiska H. Rerey (foto:Elfira/Cepos)
JAYAPURA-Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua akan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Pembentukan posko tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada pemerintah daerah melalui dinas tenaga kerja.
Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Papua, Fransiska H. Rerey mengatakan, posko pengaduan biasanya dibuka tujuh hari sebelum Lebaran dan tetap beroperasi hingga tujuh hari setelah Lebaran.
Posko ini akan ditempatkan di Kantor Disnaker Provinsi Papua dengan melibatkan tim khusus untuk menerima dan menindaklanjuti laporan pekerja. “Untuk Posko Aduan THR Lebaran biasanya ada surat dari kementerian yang menjadi dasar pembentukan Posko. Kami akan membuka Posko tujuh hari sebelum dan tujuh hari setelah Lebaran,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Senin (23/2).
Menurut Fransiska, Posko tersebut diperuntukkan bagi pekerja yang tidak menerima hak THR dari perusahaan. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh tim pengawas dengan melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan guna mengetahui penyebab belum dibayarkannya THR.
Page: 1 2
Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…
Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…
Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…
Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…