“Ketika ada aduan, tim pengawas akan turun ke perusahaan untuk melihat permasalahannya,” katanya.
Disnaker Papua mengimbau seluruh perusahaan agar membayarkan THR sesuai ketentuan, yakni sebesar satu bulan gaji bagi pekerja yang telah memenuhi syarat. “Kami berharap tidak ada pengaduan. Hak karyawan harus dibayarkan agar mereka dapat merayakan Lebaran dengan baik,” tegasnya.
Sementara itu, untuk posko pengaduan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan dibuka secara terpisah. Namun hingga kini, surat edaran terkait UMP belum diterima. “Untuk Posko Pengaduan THR hanya dibuka di tingkat provinsi, mengingat kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada di Pemerintah Provinsi Papua,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Kali ini adalah Kepala Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua, Faturachman yang mengunjungi Pulau…
Dari pantauan media ini di Depo Kontainer Pelabuhan Merauke, aktifitas di terminal Depo Kontainer Pelabuhan…
Bupati Mimika, Johannes Rettob, bersama Kapolda Papua Tengah Kombes Pol Jeremias Rontini melakukan peninjauan langsung…
Pemerintah Kabupaten, lanjut bupati Yoseph akan berkoordinasi dengan para orang tua yang pernah datang kepada…
Menurut keterangan warga di lokasi, jalan mulai dipalang sekitar pukul 19.20 WIT. Aksi palang jalan…
Mantan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Merauke ini menjelaskan di tahun 2026 ini…