“Ketika ada aduan, tim pengawas akan turun ke perusahaan untuk melihat permasalahannya,” katanya.
Disnaker Papua mengimbau seluruh perusahaan agar membayarkan THR sesuai ketentuan, yakni sebesar satu bulan gaji bagi pekerja yang telah memenuhi syarat. “Kami berharap tidak ada pengaduan. Hak karyawan harus dibayarkan agar mereka dapat merayakan Lebaran dengan baik,” tegasnya.
Sementara itu, untuk posko pengaduan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan dibuka secara terpisah. Namun hingga kini, surat edaran terkait UMP belum diterima. “Untuk Posko Pengaduan THR hanya dibuka di tingkat provinsi, mengingat kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada di Pemerintah Provinsi Papua,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Wali Kota menyoroti kebiasaan sejumlah OPD yang menggelar kegiatan tidak sesuai waktu yang tercantum dalam…
Kasdam XVII/Cenderawasih Brigjen TNI Haryantana mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan atas perintah Pangdam XVII/Cenderawasih yang berh
Di hadapan warga terdampak, Nerlince meminta masyarakat agar tetap tabah dan kuat menghadapi musibah…
Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Distrik Abepura, Petrus Awinero bersama PKK Abepura, sebagai…
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Papua membagikan perlengkapan sekolah seperti tas sekolah dan juga…
Asisten III Sekda Papua Bidang Administrasi Umum, Suzanna Wanggai mengatakan, pelaksanaan Natal perlu dipersiapkan…