“Ketika ada aduan, tim pengawas akan turun ke perusahaan untuk melihat permasalahannya,” katanya.
Disnaker Papua mengimbau seluruh perusahaan agar membayarkan THR sesuai ketentuan, yakni sebesar satu bulan gaji bagi pekerja yang telah memenuhi syarat. “Kami berharap tidak ada pengaduan. Hak karyawan harus dibayarkan agar mereka dapat merayakan Lebaran dengan baik,” tegasnya.
Sementara itu, untuk posko pengaduan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan dibuka secara terpisah. Namun hingga kini, surat edaran terkait UMP belum diterima. “Untuk Posko Pengaduan THR hanya dibuka di tingkat provinsi, mengingat kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada di Pemerintah Provinsi Papua,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Partisipasi pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dalam Festival Sagu yang diselenggarakan oleh Kementerian…
Cuaca ekstrem di dataran Kabupaten Mimika, Papua Tengah memicu tanah longsor yang memutus akses vital…
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan situasi keamanan…
Kertua Komisi II DPR Provinsi Papua Selatan Yulians Charles Gomar memberikan tanggapan terkait dengan persoalan…
Nah, di grup barat saat ini Garudayaksa memimpin klasemen dengan 49 poin, sementara Adhyaksa menguntit…
Larangan membawa HP ke sekolah tersebut, lanjut dia, karena anak-anak tidak akan fokus belajar terlebih…