Categories: METROPOLIS

Bawa 1,7 Kg Ganja, Dua Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

JAYAPURA–Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melimpahkan dua tersangka kasus narkotika, masing-masing berinisial WN (25) dan KB (27), beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura, pada Senin (21/9). Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

   Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan bagian dari tahapan proses hukum setelah penyidik Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota menyelesaikan penyidikan atas perkara yang dilaporkan pada 24 Mei 2026.

   Kapolresta Jayapura Kota KBP Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede mengatakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik kemudian menyerahkan kedua tersangka bersama barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Jayapura untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  “WN dan KB diserahkan berdasarkan Laporan Polisi tanggal 24 Mei 2026. Setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, tersangka beserta barang bukti kemudian kami serahkan kepada Kejaksaan,” kata Febry, Selasa (22/9).

  Dalam pelimpahan tersebut, polisi turut menyerahkan barang bukti berupa narkotika jenis ganja. Barang bukti tersebut dikemas dalam satu bal yang dibungkus menggunakan koran dan kemudian dililit dengan lakban bening. “Barang bukti yang turut diserahkan yakni narkotika jenis ganja yang telah terbungkus rapi dalam satu bal paketan, dibungkus koran kemudian dililit dengan lakban bening,” jelasnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Wali Kota: Awasi Pembangunan di Kawasan Rawan Bencana!

  Perhatian tersebut terutama menyangkut aktivitas pembangunan di kawasan yang memiliki potensi rawan bencana, seperti…

5 hours ago

Jangan Biarkan Warga Sipil Jadi Korban Konflik

  Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) memberikan perhatian serius terhadap pernyataan-pernyataan yang disampaikan…

5 hours ago

Layanan Publik Harus Tepat Waktu dan Bebas Pungli

   Abisai menegaskan, pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara konsisten sesuai standar dan waktu yang…

9 hours ago

Pemprov Bentuk Tim Aset Untuk Tangani Sengketa Tanah

  Gubernur Papua, Matius Fakhiri mengatakan, pembentukan tim dilakukan untuk memastikan kejelasan status dan riwayat…

9 hours ago

Perkuat Tata Kelola Daerah, Pemprov Bentuk Tiga OPD Baru

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua membentuk tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru sebagai bagian dari upaya…

16 hours ago

Tiga Ruangan Baru di RSUD Wamena Diresmikan

Untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan di RSUD Wamena, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya meresmikan 3 ruangan yang…

17 hours ago