Dari hasil penimbangan, ganja yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut memiliki berat sekitar 1.744,45 gram atau lebih dari 1,7 kilogram. Dengan jumlah barang bukti tersebut, kedua tersangka selanjutnya akan menghadapi proses hukum di Kejaksaan Negeri Jayapura sebelum perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.
Febry menjelaskan, terhadap perbuatan kedua tersangka, penyidik menerapkan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam Lampiran II Kolom Pertama juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Ancaman pidananya dapat mencapai paling lama 20 tahun penjara,” ujarnya.
Ia menegaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan menunjukkan bahwa penanganan perkara telah memasuki tahapan berikutnya dalam sistem peradilan pidana. “Kami berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan adil,” katanya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
“Perbatasan tidak boleh hanya dipandang sebagai garis pemisah, tetapi harus menjadi ruang perjumpaan, ruang…
Stok beras di Merauke, Papua Selatan, mulai mengalami penurunan sejak Agustus 2026. Kondisi tersebut dipengaruhi…
Penegasan tersebut terutama ditujukan kepada pedagang yang berasal dari luar wilayah Kota Jayapura, seperti…
Papua Selatan dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu kawasan strategis dalam pembangunan lumbung…
Abisai mengatakan, keberadaan area parkir menjadi salah satu bagian penting dalam penataan pasar. Masyarakat…
Maraknya aksi tawuran yang berulang pada malam hari memaksa aparat kepolisian memperketat pengawasan di titik-titik…