

Pelaku persetubuhan, MH ketika dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (21/6) kemarin. (Foto/Humas Polresta)
JAYAPURA – Seorang pemuda berinisial MH (31) nampaknya harus siap dengan konsekuensi hukuman yang bakal diterima di pengadilan usai penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota menyerahkan dirinya beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (21/6).
Penyerahan tersangka MH karena berkas perkaranya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 132 / II / 2024 / SPKT / Polresta Jayapura Kota /Polda Papua, tanggal 22 Februari 2024 yang telah dinyatakan lengkap (P 21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus F. Pombos saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka MH tersebut oleh Penyidiknya ke Jaksa bernama Rosma Yunita Paiki.
“Tersangka MH diketahui melakukan tindak pidana terhadap korban sebut saja Melati (17) berupa Persetubuhan Terhadap Anak. Dimana hal tersebut dilakukan terhadap korban sejak tahun 2023 hingga 2024 yang menurut korban sudah tiga kali dilakukan oleh tersangka,” ujar Kasat Reskrim dalam rilisnya, Jumat (21/6).
Kompol Pombos menuturkan atas perbuatan bejatnya tersebut tersangka MH disangkakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-Undang R/ Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka MH diserahkan oleh Penyidik kami di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) beserta barang bukti berupa 1 buah kaos warna merah bertulisan BULLS, 1 buah celana pendek warna putih dengan motif bunga-bunga warna orange dan unggu, 1 buah BH warna biru navy, 1 buah celana dalam wanita warna biru ke Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Kompol Pombos.(ade/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Selain capaian akademik, pihak sekolah juga mencatat tingkat retensi siswa yang sempurna. Hingga saat…
Kunjungan Menteri Dalam Negeri ke Kampung Mosso dilakukan untuk meninjau langsung pelaksanaan program yang…
Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa kawasan Dok IX Tanjung Ria masih membutuhkan perhatian serius…
Bima Arya menilai penanganan kawasan Sungai Anafre tidak cukup hanya melalui kegiatan pembersihan rutin.…
Menteri Dalam Negeri menyoroti masih tingginya angka masyarakat di Papua yang belum memiliki rumah maupun…
Situasi tersebut membuat laga ini menjadi sangat krusial. Brasil hanya membutuhkan hasil imbang untuk menjaga…