Categories: METROPOLIS

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Terancam 15 Tahun Pidana

JAYAPURA  – Seorang pemuda berinisial MH (31) nampaknya harus siap dengan konsekuensi hukuman yang bakal diterima di pengadilan usai penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota menyerahkan dirinya beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (21/6).

    Penyerahan tersangka MH karena berkas perkaranya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 132 / II / 2024 / SPKT / Polresta Jayapura Kota /Polda Papua, tanggal 22 Februari 2024 yang telah dinyatakan lengkap (P 21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura.

   Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus F. Pombos saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka MH tersebut oleh Penyidiknya ke Jaksa bernama Rosma Yunita Paiki.

  “Tersangka MH diketahui melakukan tindak pidana terhadap korban sebut saja Melati (17) berupa Persetubuhan Terhadap Anak. Dimana hal tersebut dilakukan terhadap korban sejak tahun 2023 hingga 2024 yang menurut korban sudah tiga kali dilakukan oleh tersangka,” ujar Kasat Reskrim dalam rilisnya, Jumat (21/6).

   Kompol Pombos menuturkan atas perbuatan bejatnya tersebut tersangka MH disangkakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-Undang R/ Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

   “Tersangka MH diserahkan oleh Penyidik kami di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) beserta barang bukti berupa 1 buah kaos warna merah bertulisan BULLS, 1 buah celana pendek warna putih dengan motif bunga-bunga warna orange dan unggu, 1 buah BH warna biru navy, 1 buah celana dalam wanita warna biru ke Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Kompol Pombos.(ade/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Isu Penghentian Rekrutmen CPNS Diklarifikasi

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan fiskal daerah, mengingat beban belanja…

9 hours ago

Ikan Sapu-sapu “Serang” Danau Sentani?

Kabar terkait keberadaan ikan sapu-sapu atau Hypostomus plecostomus yang ditemukan di Danau Sentani sempat membuat…

10 hours ago

Papua Krisis Tenaga Laboratorium Medik

Ia merinci, kebutuhan tenaga ATLM di masing-masing wilayah cukup tinggi. Papua Pegunungan menjadi daerah dengan…

11 hours ago

Bertahun-tahun Tugas di Nusakambangan, Sempat Tegang Saat Tiba di Lapas Abepura

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tak lagi dipandang sebagai tempat akhir dari perjalanan hidup seseorang, melainkan sebuah…

12 hours ago

Wali Kota Kembali Tegaskan Larangan Pungli di Sekolah

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan…

13 hours ago

Satgas Mafia BBM Selidiki Kasus Modifikasi Tangki BBM

Kasubdit IV Tipidter Polda Papua, Kompol Agus Ferinando Pombos, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir…

14 hours ago