Setelah seluruh tahapan selesai, kata Joni, Raperda tersebut akan masuk pada proses uji publik sebelum diserahkan kepada pimpinan DPR Papua untuk diparipurnakan dan dibawa ke persidangan guna disahkan menjadi Peraturan Daerah.
“Baru kemudian dilanjutkan dengan uji publik, setelah itu diserahkan kepada pimpinan DPR untuk diparipurnakan dan dibawa ke persidangan untuk disahkan. Itu tahapan-tahapan yang akan dilakukan oleh Komisi IV DPR Papua,” katanya.
Ia menegaskan, penyusunan Raperda percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan tersebut merupakan bentuk penggunaan hak inisiatif DPR Papua dalam menjalankan kewenangannya untuk menghadirkan regulasi yang mendukung pembangunan daerah.
“Perda ini merupakan inisiatif DPR Papua, khususnya Komisi IV DPR Papua yang menggunakan hak inisiatif dalam menyusun Perda percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Provinsi Papua,” tandasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Proyek pembangunan jalan yang difungsikan sebagai prasarana ketahanan pangan di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua…
Pneumonia atau yang kerap dikenal masyarakat awam sebagai paru-paru basah masih menjadi "pembunuh" nomor satu…
Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, berinisial EM alias L ditangkap…
Pihak Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Kodap XVI Yahukimo mengklaim bertanggung jawab atas aksi…
Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) menyiapkan skema kerja sama dengan pihak…
–Anggota personel Polsek Ilu, Polres Puncak Jaya, Bripda Jhon Galu Situmorang, mengalami luka tembak setelah…