Setelah seluruh tahapan selesai, kata Joni, Raperda tersebut akan masuk pada proses uji publik sebelum diserahkan kepada pimpinan DPR Papua untuk diparipurnakan dan dibawa ke persidangan guna disahkan menjadi Peraturan Daerah.
“Baru kemudian dilanjutkan dengan uji publik, setelah itu diserahkan kepada pimpinan DPR untuk diparipurnakan dan dibawa ke persidangan untuk disahkan. Itu tahapan-tahapan yang akan dilakukan oleh Komisi IV DPR Papua,” katanya.
Ia menegaskan, penyusunan Raperda percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan tersebut merupakan bentuk penggunaan hak inisiatif DPR Papua dalam menjalankan kewenangannya untuk menghadirkan regulasi yang mendukung pembangunan daerah.
“Perda ini merupakan inisiatif DPR Papua, khususnya Komisi IV DPR Papua yang menggunakan hak inisiatif dalam menyusun Perda percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Provinsi Papua,” tandasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Cukup banyak warga korban kebakaran yang menempatinya. Sebagian besar adalah warga yang masih berkeluarga,…
Insiden berdarah di Bundaran Petrosea itu menimpa dua orang pelajar. Kedua korban mengalami luka tembak…
Merespon terkait dengan putusan MK tersebut Pengamat Kebijakan Publik sekaligus akademisi, Dr. Methodius Kossay, S.H.,…
Seorang pekerja (ABK) tewas dengan kondisi mengenaskan saat menurunkan kapal yang selesai diperbaiki ke sungai.…
Ps. Kanit 1 Subdit Audit Direktorat Pengamanan Objek Vital AKP Muhammad Ridwan, mengataakn bahwa…
Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Papua Selatan Apolo Safanpo mengimbau seluruh kader Partai Golkar…