Setelah seluruh tahapan selesai, kata Joni, Raperda tersebut akan masuk pada proses uji publik sebelum diserahkan kepada pimpinan DPR Papua untuk diparipurnakan dan dibawa ke persidangan guna disahkan menjadi Peraturan Daerah.
“Baru kemudian dilanjutkan dengan uji publik, setelah itu diserahkan kepada pimpinan DPR untuk diparipurnakan dan dibawa ke persidangan untuk disahkan. Itu tahapan-tahapan yang akan dilakukan oleh Komisi IV DPR Papua,” katanya.
Ia menegaskan, penyusunan Raperda percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan tersebut merupakan bentuk penggunaan hak inisiatif DPR Papua dalam menjalankan kewenangannya untuk menghadirkan regulasi yang mendukung pembangunan daerah.
“Perda ini merupakan inisiatif DPR Papua, khususnya Komisi IV DPR Papua yang menggunakan hak inisiatif dalam menyusun Perda percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Provinsi Papua,” tandasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan, melalui Kasat Reskrim AKP Axel Panggabean, mengatakan korban diketahui…
Salah seorang warga Kota Jayapura, Silas menyayangkan perlakuan kurang menyenangkan saat berada di kawasan Bandara…
Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, menyatakan aksi pembakaran dilakukan saat operasi kelompok tersebut berlangsung di…
"Modus yang digunakan pelaku yakni menabrak korban hingga terjatuh, kemudian mengambil handphone milik korban dan…
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura berhasil mengamankan seorang terpidana tindak pidana korupsi…
Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mengambil langkah radikal guna mengurai semrawutnya tata kelola lalu lintas…