Karena menurutnya kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi oleh Undang-Undang. Namun harus disampaikan secara baik dan langsung kepada pengambil kebijakan seperti pemerintah dan DPR.
“Masalahnya sekarang, karena aksinya dilaksanakan di jalan dengan cara yang kurang baik karena disertai dengan pembakaran ban di tengah jalan, bahkan ada yang disertai dengan kekerasan sehingga justru mengganggu kepentingan umum dan gangguan keamanan,” jelasnya.
Karena itu ia berharap kepada semua pihak terutama mahasiswa, jika ada masalah atau kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak kepentingan rakyat hendak disampaikan dengan santun dan bermartabat.
Sehingga tidak lepas dari kajian ilmiah sebagai bagian dari upaya untuk membangun masyarakat yang lebih maju dan sejahtera. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Danrem 172/ PWY Brigjen TNI. Robby Suryadi untuk upaya pengejaran tentunya ada upaya yang dilakukan…
Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan sejak beberapa hari terakhir, keberadaan kabut asap tebal akibat…
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B Merauke Rudi, mengatakan, kedua survivor ditemukan setelah Tim…
Departemen Keadilan dan Perdamaian (DKP) Sinode Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua menyatakan dukungan…
Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan, sejumlah ruas jalan saat ini tengah dikerjakan untuk membuka…
Penegasan tersebut disampaikan Kepala BTNW Acha Anis Sokoy untuk meluruskan persepsi masyarakat mengenai lokasi sejumlah…