

Tim kuasa hukum dari salah satu calon anggota MRP Maikelin Mandosir Kuris perwakilan Supiori yang tidak terakomodir dalam calon tetap MRP, menyampaikan keterangan pers, Jumat (21/7).(foto: Robert Mboik/Cepos)
JAYAPURA-Salah satu calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), Maikelin Mandosir Kuris yang tidak diakomodir dalam keanggotaan tetap MRP periode 2023-2028 sangat menyayangkan keputusan Plh, Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun , terkait penetapan anggota tetap MRP 2023-2028.
Dimana menurutnya penetapan calon tetap anggota MRP 2023-2028 itu, tidak mempertimbangkan asas keadilan dan keterwakilan perempuan dari daerah, terutama di Kabupaten Supiori.
Melalui tim kuasa hukumnya, Ali Ridwan Patty, pihaknya mempertanyakan keputusan tersebut. “Yang menjadi pertanyaan kami terkait dengan surat dari Kemendagri tentang penyampaian kembali berkas usulan pengesahan calon terpilih.
Di mana ada satu surat yang dilampirkan di belakang, dan tidak ada judulnya surat itu, tetapi berisi nama-nama calon anggota MRP untuk melengkapi berkas, salah satunya klien kami. Dari klarifikasi dengan Kesbangpol, hanya ada dua lembar surat, sementara lembaran yang ketiga itu tidak termasuk,” kata Ali Ridwan Patty di Kota Jayapura, Jumat (21/7).
Kemudian, hal kedua yang menjadi perjuangan mereka terkait dengan tidak ada keterwakilannya untuk anggota MRP dari Kabupaten Supiori. Harusnya bagaimanapun mekanisme sistem yang dibangun dalam proses pemilihan calon anggota MRP ini harus mempertimbangkan keterwakilan.
“Klien kami adalah salah satu calon keterwakilan perempuan dari Dapil 3 Biak Numfor, Supiori. Namun dari surat penetapan yang dilakukan oleh Plh Gubernur Papua tentang calon tetap dan calon terpilih, untuk Biak Numfor dan Supiori tiga perwakilanya semuanya diambil dari Biak Numfor,”jelasnya.
Lanjut dia, kalau dilihat berdasarkan perdasi nomor 5 tahun 2023, keterwakilan keterwakilan dari suku-suku dari beberapa wilayah adat itu harus benar-benar ada. Pada pasal 6 juga menyebutkan bahwa jumlah kursi itu harus ditentukan secara proposional. Artinya setiap suku diwilayah adat itu harus itu harus ada keterwakilan.
“Sementara kalau kita lihat penetapan Plh Gubernur Papua ini, tentang calon tetap dan calon terpilih, ini keterwakilan perempuan dari kabupaten supiori tidak ada sama sekali. Kalau tetap seperti ini, artinya 5 tahun depan tidak ada keturunan perempuan supiori di dalam MRP,” tegasnya.
“Kita akan layangkan surat keberatan, kepada plh Gubemur Papua, tembusanya kepada Kesbangpol, bahkan mungkin kami ke Kemendagri sampai presiden. Bilamana ini tetap ditetapkan kami akan gugat di PTUN, kenapa karena ini sangat serius,” tambahnya. (roy).
Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…
Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…
Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menilai bahwa tanggal 1 Mei 1963 adalah salah satu hari…
“Memasuki tahun 2027, kita berada pada tahap integrasi pembangunan. Berbagai upaya yang telah dibangun harus…
“Kota Jayapura, Keerom, Kabupaten Jayapura dan Sarmi menjadi pusat pertanian perkebunan yang akan kami bangun…