Categories: METROPOLIS

PTUN Terima 11 Perkara Gugatan, Salah Satunya Terkait MRP

JAYAPURA– Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura telah menerima 11 pekara terhitung sejak Januari hingga Mei 2024 ini. Ratna Jaya, SH, MH, salah seorang Hakim, menyampaikan bahwa perkara yang masuk di tahun ini (2024) berjumlah 11 perkara termasuk MRP (Majelis Rakyat Papua).

   “Untuk pekara yang masuk tahun ini ada 11, kemarin terakhir perkara yang masuk No 11 G 2024/PTUN.JPR, itu yang terakhir, ” kata Ratna kepada Cenderawasih Pos, Rabu (15/5).

   Ratna menyampaikan untuk perkara No 11 G 2024/PTUN.JPR ini, belum disidangkan karena baru masuk di PTUN  Jayapura. Dijelaskan Ratna, pelayanan sidang di PTUN selain tatap muka bisa juga dilakukan secara elektronik. Dikatakannya PTUN melakukan tahapan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum perkara masuk untuk menjaga Kenetralitas.

   “Jadi kalau kita di PTUN,  kita ada pemeriksaan persiapan, jadi kalau perkara masuk,  karena ini tergugat yang pasti pejabat dianggap  kedudukannya lebih tinggi dari sipil, ” kata Ratna kepada Cenderawasih Pos, Rabu (15/5).

   Jadi pentingnya dilakukan pemeriksaan persiapan, karena kata Ratna, misalnya SK yang digugat belum tentu dimiliki oleh yang mengugat, makanya dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

    Dijelaskannya tujuan dilakukan pemeriksaan persiapan ini untuk menyempurnakan gugatan dari pengugat, supaya perkara layak disidangkan dan terbuka untuk umum. “Itukan konvensional kalau pemeriksaan persiapan, karena kita harus buka untuk umum berhadapan dengan para pihak, karena ceritanya kita masih memperbaiki dari pengugat dan juga meminta keterangan dari tergugat, ” jelas Ratna.

   “Kemudian kita minta keterangan dari tergugat, mungkin apa-apa yang diperlukan untuk kesempurnaan gugatan dari pengugat, ” tambahnya.

   Terkait dengan sidang elektronik ini, Ratna sampaikan masing-masing pihak harus mempunyai akun yang sudah didaftarkan di PTSP. Sementara itu, kata Ratna, perkara yang sedikit menonjol ditangani pihaknya itu yakni pekara No. 5/G/2024/PTUN.JPR, perkara tersebut merupakan, perkara mengenai pencalonan MRP untuk Provinsi Papua.

   Diketahui Pendaftaran gugatan Perkara No. 5/G/2024/PTUN.JPR, pada tanggal 22 Februari 2024), kemudian Putusan permohonan pencabutan pada tanggal (17/4/2024), Kemudian kembali Daftar gugatan baru, Perkara No. 9/G/2024/PTUN.JPR masih tanggal yang sama yakni 17/4/2024. (cr-278/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Kogabwilhan Klaim Lumpuhkan Sejumlah Tokoh TPNPB-OPM

Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyatakan satuan tugas TNI…

15 hours ago

Sinyal Revisi Aturan Dana Otsus Menguat di Forum Papua

Enam gubernur serta 42 bupati dan wali kota dari seluruh penjuru Tanah Papua berkumpul di…

1 day ago

Massa Kedua Kelompok Terus berdatangan ke Wamena

Mantan Anggota DPRK Jayawijaya mengaku permintaan penambahan pasukan dari Polda Papua ini bukan tanpa alasan.…

1 day ago

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kerusuhan di Stadion LE

Dari hasil perkembangan 32 orang telah diamankan di Mapolres Jayapura, dari jumlah tersebut sembilan orang…

1 day ago

Tuntut Keadilan, IPMADO Beberkan Sejumlah Pelanggaran di Dogiyai

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk pernyataan sikap dan penyampaian aspirasi terkait isu-isu sosial serta penegakan…

1 day ago

Pengunjung Beralih ke Kafe Pantai Holtekamp, Pemkot Cari Solusi Untuk Benahi

Padahal beberapa tahun lalu, Ruko Dok II adalah salah satu tempat favorit warga Kota Jayapura…

1 day ago