

Berto Itaar
JAYAPURA — Menindaklanjuti arahan tegas Wali Kota Jayapura terkait penataan dan ketertiban aktivitas perdagangan, Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi (Perindakop) menyatakan kesiapan penuh untuk melakukan penataan dan penertiban pedagang yang masih berjualan di badan jalan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindakop Kota Jayapura, Berto F. Itaar menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Wali Kota Jayapura yang menekankan pentingnya ketertiban kota, keselamatan lalu lintas, serta optimalisasi fungsi pasar tradisional.
“Wali Kota telah mengarahkan kami di Dinas Perindakop agar seluruh pedagang yang berjualan di badan jalan, baik pedagang buah musiman maupun pedagang jenis dagangan lainnya, wajib masuk dan berjualan di dalam area pasar. Tidak ada lagi aktivitas jual beli di badan jalan,” tegas Berto ke Cenderawasih Pos, Selasa (20/1).
Page: 1 2
Dua akademisi ekonomi asal Papua turut memberikan ulasan komprehensif mengenai latar belakang, dampaknya terhadap pasar…
IG diamankan saat mengambil sebuah paket yang sebelumnya telah dicurigai petugas berisi narkotika di…
Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam pembahasan perubahan APBD sekaligus momentum…
Bukan sekadar tentang usia sebuah kampung, tetapi tentang sebuah benih iman yang pertama kali…
Data tersebut disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)…
Salah satu perhatian utama Rustan adalah penyaluran bansos yang dinilai masih belum sepenuhnya tepat…