

Berto Itaar
JAYAPURA — Menindaklanjuti arahan tegas Wali Kota Jayapura terkait penataan dan ketertiban aktivitas perdagangan, Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi (Perindakop) menyatakan kesiapan penuh untuk melakukan penataan dan penertiban pedagang yang masih berjualan di badan jalan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindakop Kota Jayapura, Berto F. Itaar menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Wali Kota Jayapura yang menekankan pentingnya ketertiban kota, keselamatan lalu lintas, serta optimalisasi fungsi pasar tradisional.
“Wali Kota telah mengarahkan kami di Dinas Perindakop agar seluruh pedagang yang berjualan di badan jalan, baik pedagang buah musiman maupun pedagang jenis dagangan lainnya, wajib masuk dan berjualan di dalam area pasar. Tidak ada lagi aktivitas jual beli di badan jalan,” tegas Berto ke Cenderawasih Pos, Selasa (20/1).
Page: 1 2
Ia menjelaskan, sebelum pemekaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua induk mencapai sekitar…
Aiptu Yunus Maturutty menjelaskan, awalnya pelaku diduga melakukan persetubuhan atau rudakpaksa terhadap korban sesuai laporan…
Plt Direktur RSUD Jayapura, Andreas Pekey mengatakan, kasus terbaru terjadi pada 16 Desember 2025.…
Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze mengatakan belum mendapatkan data terakhir sudah berapa sekolah yang telah…
Ardhiana mengatakan, keempat ekor burung tersebut diangkut secara ilegal dan tidak diketahui identitas pemiliknya. Ia…
Pengelola APMS Putra Baliem Mandiri Magi Pasaribu menegaskan putusan hukum tertinggi itu bersifat final dan…