Categories: METROPOLIS

Terpidana Korupsi dan Pembunuhan Wakili Lomba MTQ dan Dakwah Tingkat Nasional

   Kalapas Abepura, Sulistyo Wibowo menyatakan kebanggaannya atas partisipasi kedua warga binaannya  dalam Lomba MTQ dan Dakwah tingkat nasional ini. “Melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan dapat memberi dampak terhadap peningkatan kinerja di jajaran Kanwil Kemenkumham Papua terkhususnya Divisi Pemasyarakatan” kata Sulistyo.

  “Pengen lolos masuk final,  tapi andaikan tidak lolos masuk final paling tidak ini menjadikan kami pengalaman dan bahan evaluasi tahun depan,” kata Z kepada Cenderawasih Pos, di Lapas kelas II Abepura, Selasa (19/3) malam.

  Lebih lanjut Ia mengharapkan tahun depan kegiatan serupa juga bisa dilaksanakan agar kita bisa berpartisipasi lagi.  “Ini sebagai ajang untuk memotivasi Teman-teman  yang lain untuk belajar dan mempersiapkan diri mudah-mudahan tahun depan mereka juga bisa ikut,” jelasnya.

   Z merupakan terpidana kasus korupsi di Sat Brimob Polda Papua.  Atas perbuatannya tersebut Z mendapatkan hukuman maksimal 13 tahun penjara.  “Vonis pokoknya 8 tahun, subsidernya satu tahun, dan uang penggatni kerugian negara itu empat tahun,” jelasnya.

    Hal yang berbeda dirasakan MW (25), Ia merasa sangat terharu, dan bangga, walaupun dirinya masih dalam lapas. “Alhamdulillah, terharu tidak nyangka aja bisa mendapatkan juara dan bisa mengikuti Nasional, syukur alhamdulillah ada hikmah di balik semua ini,” kata MW saat diwawancarai Cenderawasih Pos di Lapas kelas II Abepura, Selasa (19/3) malam.

  Sebagai informasi, MW (25) warga binaan Lapas Abepura juga pernah meraih juara 2 dalam kategori Tilawah Dewasa pada kegiatan MTQ Narapidana tingkat Nasional dalam rangka Hari Pemasyarakatan ke-59 tahun 2023, dan baru ini, MW  juga berhasil menjadi Juara Pertama dalam Kegiatan MTQ Ke-XXX Tahun 2024 antar warga se Distrik Abepura yang  di Masjid Al Barkah, Abepura, Jayapura, Papua, Sabtu (24/02) lalu.

   MW merupakan terpidana kasus pembunuhan, Ia mengaku sangat menyesal atas perbuatannya itu. Atas perbuatannya tersebut MW telah menjalani hukuman 6  tahun dari vonis 13 tahun. “Ingin menjadi lebih baik dari sebelumnya, keluar nanti akan menjadi lebih baik untuk bisa mencari kerja dan menafkahi keluarga,” tutupnya. (cr-278/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Pemprov Papeg Terima Sertifikat KIPP Gunung Susu Seluas 72,5 Hektar

Gubernur Papua Pegunungan, Dr (HC) John Tabo,S.E.,M.B.A, mengatakan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Provinsi Papua…

1 day ago

Perubahan APBD Papua Dikebut, Sejumlah DBH Belum Masuk

  Ia menjelaskan, tambahan DAU tersebut berkaitan dengan kebutuhan belanja kepegawaian yang belum terselesaikan. Di…

1 day ago

Tahan Rasa Nyeri di Tulang Belakang, Demi Pulang Bawa Uang Untuk Keluarga

  Di sepanjang jalan utama menuju pelabuhan, sejumlah kendaraan datang silih berganti. Di antara suara…

1 day ago

Warga Kampung Amunkay Harus Rela Antre Panjang untuk Dapatkan Mitan

Pantauan media ini, antrean panjang didominasi kaum ibu. Di bawah terik matahari,  mereka datang dengan…

1 day ago

Ada Monopoli Lapak Ilegal hingga Potensi Konflik di Pasar Otonom

   Langkah tegas Pemerintah Kota Jayapura tersebut, menurut Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Jayapura,…

1 day ago

250 Anak Terlantar di Mimika, Tidak Adanya Rumah Singgah Jadi Kendala

Untuk mendata dan menjangkau ratusan anak tersebut, Dinsos memobilisasi 24 kader yang tersebar di berbagai…

1 day ago