Categories: METROPOLIS

Terpidana Korupsi dan Pembunuhan Wakili Lomba MTQ dan Dakwah Tingkat Nasional

   Kalapas Abepura, Sulistyo Wibowo menyatakan kebanggaannya atas partisipasi kedua warga binaannya  dalam Lomba MTQ dan Dakwah tingkat nasional ini. “Melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan dapat memberi dampak terhadap peningkatan kinerja di jajaran Kanwil Kemenkumham Papua terkhususnya Divisi Pemasyarakatan” kata Sulistyo.

  “Pengen lolos masuk final,  tapi andaikan tidak lolos masuk final paling tidak ini menjadikan kami pengalaman dan bahan evaluasi tahun depan,” kata Z kepada Cenderawasih Pos, di Lapas kelas II Abepura, Selasa (19/3) malam.

  Lebih lanjut Ia mengharapkan tahun depan kegiatan serupa juga bisa dilaksanakan agar kita bisa berpartisipasi lagi.  “Ini sebagai ajang untuk memotivasi Teman-teman  yang lain untuk belajar dan mempersiapkan diri mudah-mudahan tahun depan mereka juga bisa ikut,” jelasnya.

   Z merupakan terpidana kasus korupsi di Sat Brimob Polda Papua.  Atas perbuatannya tersebut Z mendapatkan hukuman maksimal 13 tahun penjara.  “Vonis pokoknya 8 tahun, subsidernya satu tahun, dan uang penggatni kerugian negara itu empat tahun,” jelasnya.

    Hal yang berbeda dirasakan MW (25), Ia merasa sangat terharu, dan bangga, walaupun dirinya masih dalam lapas. “Alhamdulillah, terharu tidak nyangka aja bisa mendapatkan juara dan bisa mengikuti Nasional, syukur alhamdulillah ada hikmah di balik semua ini,” kata MW saat diwawancarai Cenderawasih Pos di Lapas kelas II Abepura, Selasa (19/3) malam.

  Sebagai informasi, MW (25) warga binaan Lapas Abepura juga pernah meraih juara 2 dalam kategori Tilawah Dewasa pada kegiatan MTQ Narapidana tingkat Nasional dalam rangka Hari Pemasyarakatan ke-59 tahun 2023, dan baru ini, MW  juga berhasil menjadi Juara Pertama dalam Kegiatan MTQ Ke-XXX Tahun 2024 antar warga se Distrik Abepura yang  di Masjid Al Barkah, Abepura, Jayapura, Papua, Sabtu (24/02) lalu.

   MW merupakan terpidana kasus pembunuhan, Ia mengaku sangat menyesal atas perbuatannya itu. Atas perbuatannya tersebut MW telah menjalani hukuman 6  tahun dari vonis 13 tahun. “Ingin menjadi lebih baik dari sebelumnya, keluar nanti akan menjadi lebih baik untuk bisa mencari kerja dan menafkahi keluarga,” tutupnya. (cr-278/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

BBM Subsidi Diduga Digunakan untuk Aktivitas Ilegal, Pengawasan Harus Berkelanjutan

Tim Sapu Bersih Penyalahgunaan Migas Provinsi Papua menemukan sejumlah indikasi penyalahgunaan dalam penyaluran BBM bersubsidi…

11 hours ago

Persis Solo Mulai Waspadai Persipura

Persipura bukan lawan yang bisa dipandang sebelah mata. Mutiara Hitam sebelumnya menjadi salah satu kandidat…

12 hours ago

Pemprov Papua Batasi Penggunaan HP di Sekolah

  Pembatasan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026…

12 hours ago

Pemprov Papua Proses Hibah Videotron ke Pemkab Keerom

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Dinas Kominfo Provinsi Papua, Thomas Sibi, menjelaskan bahwa…

13 hours ago

Cegah Konflik Pertanahan, MRP Datangi Polda Papua

    Audiensi tersebut membahas sejumlah persoalan pertanahan yang terjadi di Papua, termasuk perkembangan penanganan…

13 hours ago

Pemkab Keerom dan Tim Undip Susun Basis Data Spasial Rawan Bencana

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Keerom, Linus Pasarang, yang membuka kegiatan menegaskan pentingnya penguatan…

14 hours ago