Categories: METROPOLIS

Terpidana Korupsi dan Pembunuhan Wakili Lomba MTQ dan Dakwah Tingkat Nasional

   Kalapas Abepura, Sulistyo Wibowo menyatakan kebanggaannya atas partisipasi kedua warga binaannya  dalam Lomba MTQ dan Dakwah tingkat nasional ini. “Melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan dapat memberi dampak terhadap peningkatan kinerja di jajaran Kanwil Kemenkumham Papua terkhususnya Divisi Pemasyarakatan” kata Sulistyo.

  “Pengen lolos masuk final,  tapi andaikan tidak lolos masuk final paling tidak ini menjadikan kami pengalaman dan bahan evaluasi tahun depan,” kata Z kepada Cenderawasih Pos, di Lapas kelas II Abepura, Selasa (19/3) malam.

  Lebih lanjut Ia mengharapkan tahun depan kegiatan serupa juga bisa dilaksanakan agar kita bisa berpartisipasi lagi.  “Ini sebagai ajang untuk memotivasi Teman-teman  yang lain untuk belajar dan mempersiapkan diri mudah-mudahan tahun depan mereka juga bisa ikut,” jelasnya.

   Z merupakan terpidana kasus korupsi di Sat Brimob Polda Papua.  Atas perbuatannya tersebut Z mendapatkan hukuman maksimal 13 tahun penjara.  “Vonis pokoknya 8 tahun, subsidernya satu tahun, dan uang penggatni kerugian negara itu empat tahun,” jelasnya.

    Hal yang berbeda dirasakan MW (25), Ia merasa sangat terharu, dan bangga, walaupun dirinya masih dalam lapas. “Alhamdulillah, terharu tidak nyangka aja bisa mendapatkan juara dan bisa mengikuti Nasional, syukur alhamdulillah ada hikmah di balik semua ini,” kata MW saat diwawancarai Cenderawasih Pos di Lapas kelas II Abepura, Selasa (19/3) malam.

  Sebagai informasi, MW (25) warga binaan Lapas Abepura juga pernah meraih juara 2 dalam kategori Tilawah Dewasa pada kegiatan MTQ Narapidana tingkat Nasional dalam rangka Hari Pemasyarakatan ke-59 tahun 2023, dan baru ini, MW  juga berhasil menjadi Juara Pertama dalam Kegiatan MTQ Ke-XXX Tahun 2024 antar warga se Distrik Abepura yang  di Masjid Al Barkah, Abepura, Jayapura, Papua, Sabtu (24/02) lalu.

   MW merupakan terpidana kasus pembunuhan, Ia mengaku sangat menyesal atas perbuatannya itu. Atas perbuatannya tersebut MW telah menjalani hukuman 6  tahun dari vonis 13 tahun. “Ingin menjadi lebih baik dari sebelumnya, keluar nanti akan menjadi lebih baik untuk bisa mencari kerja dan menafkahi keluarga,” tutupnya. (cr-278/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Pemkab Jayawijaya Bakal Dorong Aturan LMA Jadi Perda

Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH menyatakan masalah saling serang diantara masyarakat yang dipicu dari…

3 hours ago

Cerita Keluarga saat Ikut Pencarian Deden Maulana di Makassar

Hilman mengaku selama di Makassar mendapatkan pelayanan terbaik dan informasi-informasi yang akurat. Dia juga mengaku…

4 hours ago

BGN Dorong Sektor Pertanian Jayawijaya Untuk Dukung Program MBG

Ketua Kelompok SPPG Papua Pegunungan Wahyu Adi Pratama di Wamena, Selasa, mengatakan sektor pertanian dan…

4 hours ago

Tim DVI Identifikasi Jenazah Pegawai KKP Deden Maulana

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto mengkonfirmasi identitas korban. Jenazah berusia 43 tahun itu…

5 hours ago

Pembunuh DAW di Jalan Busiri Timika Diserahkan ke Kejaksaan

Proses tahap II ini dipimpin langsung oleh Panit I Aipda Arahman, berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri…

5 hours ago

Seluruh Korban Tenggelamnya KM. Putra Siantan Ditemukan Selamat

"Dengan ditemukannya korban maka operasi SAR terhadap 1 korban tenggelamnya KM. Putra Siantan di perairan…

6 hours ago