Categories: METROPOLIS

Terpidana Korupsi dan Pembunuhan Wakili Lomba MTQ dan Dakwah Tingkat Nasional

   Kalapas Abepura, Sulistyo Wibowo menyatakan kebanggaannya atas partisipasi kedua warga binaannya  dalam Lomba MTQ dan Dakwah tingkat nasional ini. “Melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan dapat memberi dampak terhadap peningkatan kinerja di jajaran Kanwil Kemenkumham Papua terkhususnya Divisi Pemasyarakatan” kata Sulistyo.

  “Pengen lolos masuk final,  tapi andaikan tidak lolos masuk final paling tidak ini menjadikan kami pengalaman dan bahan evaluasi tahun depan,” kata Z kepada Cenderawasih Pos, di Lapas kelas II Abepura, Selasa (19/3) malam.

  Lebih lanjut Ia mengharapkan tahun depan kegiatan serupa juga bisa dilaksanakan agar kita bisa berpartisipasi lagi.  “Ini sebagai ajang untuk memotivasi Teman-teman  yang lain untuk belajar dan mempersiapkan diri mudah-mudahan tahun depan mereka juga bisa ikut,” jelasnya.

   Z merupakan terpidana kasus korupsi di Sat Brimob Polda Papua.  Atas perbuatannya tersebut Z mendapatkan hukuman maksimal 13 tahun penjara.  “Vonis pokoknya 8 tahun, subsidernya satu tahun, dan uang penggatni kerugian negara itu empat tahun,” jelasnya.

    Hal yang berbeda dirasakan MW (25), Ia merasa sangat terharu, dan bangga, walaupun dirinya masih dalam lapas. “Alhamdulillah, terharu tidak nyangka aja bisa mendapatkan juara dan bisa mengikuti Nasional, syukur alhamdulillah ada hikmah di balik semua ini,” kata MW saat diwawancarai Cenderawasih Pos di Lapas kelas II Abepura, Selasa (19/3) malam.

  Sebagai informasi, MW (25) warga binaan Lapas Abepura juga pernah meraih juara 2 dalam kategori Tilawah Dewasa pada kegiatan MTQ Narapidana tingkat Nasional dalam rangka Hari Pemasyarakatan ke-59 tahun 2023, dan baru ini, MW  juga berhasil menjadi Juara Pertama dalam Kegiatan MTQ Ke-XXX Tahun 2024 antar warga se Distrik Abepura yang  di Masjid Al Barkah, Abepura, Jayapura, Papua, Sabtu (24/02) lalu.

   MW merupakan terpidana kasus pembunuhan, Ia mengaku sangat menyesal atas perbuatannya itu. Atas perbuatannya tersebut MW telah menjalani hukuman 6  tahun dari vonis 13 tahun. “Ingin menjadi lebih baik dari sebelumnya, keluar nanti akan menjadi lebih baik untuk bisa mencari kerja dan menafkahi keluarga,” tutupnya. (cr-278/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

​Bangun Kepedulian Lingkungan Sejak Dini

-Dalam upaya menumbuhkan rasa cinta dan kepedulian terhadap kelestarian alam sejak usia dini, Sekolah Anak…

2 days ago

Tegas! Bupati Keerom Copot Kepala Kampung yang Terjerat Utang Rentenir

Sanksi tegas ini diberlakukan menyusul adanya insiden penagihan paksa oleh para oknum rentenir kepada kepala…

2 days ago

Diklat Paskibraka 2026 Diharapkan Ajanb Pembentukan Karakter Generasi Muda

"Pendidikan dan pelatihan Paskibraka bukan sekadar proses mempersiapkan petugas pengibar Bendera Merah Putih pada upacara…

2 days ago

Golkar Perkuat Mesin Partai hingga Tingkat Kampung

   Ketua DPD II Partai Golkar Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, mengatakan Musyawarah Distrik merupakan…

2 days ago

Tim Kuasa Hukum LB Tegaskan Putusan Praperadilan Bukan Pembenaran Mutlak Penyidikan

Penegasan tersebut disampaikan dalam siaran pers yang dikeluarkan ARKR Law Office & Associates sebagai respons…

2 days ago

Perkuat Karakter, 614 Siswa Baru SMAN 4 Jayapura Ikuti PTA

   Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pendidikan kepramukaan untuk menanamkan nilai kedisiplinan, kemandirian, dan kepemimpinan…

2 days ago