Categories: METROPOLIS

Sidang Kasus Satwa Dilindungi Dianggap Miliki Unsur Melanggar HAM

JAYAPURA – Sidang perkara jual beli satwa dilindungi dengan terdakwa Dwi Laksono yang digelar di Pengadilan Negeri Jayapura memasuki agenda pembacaan dakwaan sekaligus eksepsi atau pembelaan.

Kasus ini cukup menarik mengingat cukup jarang pelaku diproses hukum hingga ke pengadilan. Umumnya hanya dilakukan pembinaan meski tak sedikit warga maupun oknum pejabat yang memelihara satwa dilindungi.

Terdakwa sendiri telah ditahan sejak 15 Januari setelah dijerat dengan Undang-undang No 2 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang KSDAE. Dari tangan terdakwa, pihak Gakkum Kemen LHK mengamankan burung Kakatua Koki, Kasturi Kepala Hitam, Nuri Bayan dan Perkici Pelangi.

Kuasa hukum terdakwa, Yulius Teuf SH, Jonnes Maitimu, SH dan Marthinus Hutabarat SH dalam eksepsinya menjelaskan bahwa ada beberapa poin yang menjadi hak tersangka saat masih dalam penyidikan namun tidak diberikan.

Pertama berkaitan dengan pendampingan hukum. Meski ada penunjukan penyidik kehutanan, namun ternyata kuasa hukum yang ditunjuk tidak memberikan dampingan bahkan tidak ada surat kuasa untuk mendampingi tersangka ketika masih disidik.

“Padahal ancamannya di atas 5 tahun, namun saat diperiksa, klien kami tidak didampingi. Kami menganggap ada hak asasi dari klien kami yang tidak dipenuhi. Lalu yang menandatangani berita acara pemeriksaan tersangka justru kuasa hukum sebelumnya tanpa ada surat kuasa,” beber Marthinus Hutabarat didampingi rekan-rekannya saat ditemui di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapur, Kamis (19/2).

Kemudian poin kedua nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000 dan jika mengacu peraturan Mahkamah Agung jika kerugian di bawah Rp 2.500.000 maka tidak perlu dilakukan proses hukum.

“Kerugiannya hanya Rp 2.050.000 dan klien kami tak memiliki niat memperdagangkan karena alasan membeli lebih pada kemanusiaan. Penjual yang merupakan Orang Asli Papua datang dan menawarkan karena ingin membeli Hp untuk anaknya. Ketika itu tahun 2021 dan sedang Covid, semua belajar dilakukan lewat Hp,” sambung Hutabarat.

“Jadi untuk sanksinya di atas 5 tahun, harusnya sejak awal ini disiapkan dan dilakukan pendampingan, tapi itu tidak berjalan hingga hak klien kami tidak dipenuhi. Bagi kami itu cacat formil, sehingga kami minta kepada majelis hakim untuk membatalkan semua dakwaan,” imbuhnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Teknis Beasiswa PACE dan MACE Berbasis Dana Otsus Dimatangkan

  Program strategis yang didanai melalui skema Otonomi Khusus (Otsus) ini dihadirkan untuk menjamin pemerataan…

30 minutes ago

Satu Unit Mobil Damkar Diminta Stand By di Jayapura Utara

   Ia menyebut, ketika terjadi kebakaran di wilayah Jayapura Utara, mobil pemadam membutuhkan waktu sekitar…

1 hour ago

ABR: Jangan Ada Lagi Tawuran Antarsekolah!

  Menurut Abisai, lingkungan pendidikan harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siswa untuk…

2 hours ago

Persoalan Akademik FK Uncen Jadi Polemik

   Pernyataan ini dikeluarkan menanggapi aksi demonstrasi yang berlangsung pada, 7 September 2026 yang dipimpin…

3 hours ago

UT Jayapura Tegaskan Komitmen Membangun SDM Papua

​  Rektor Universitas Terbuka, Prof. Dr. Ali Muktiyanto, S.E., M.Si., menyampaikan apresiasi tinggi atas keberhasilan…

4 hours ago

Dorong Produk OAP Tembus Pasar Modern

   Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui Bimbingan Teknis Sertifikasi Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi…

5 hours ago