Categories: METROPOLIS

Sidang Kasus Satwa Dilindungi Dianggap Miliki Unsur Melanggar HAM

JAYAPURA – Sidang perkara jual beli satwa dilindungi dengan terdakwa Dwi Laksono yang digelar di Pengadilan Negeri Jayapura memasuki agenda pembacaan dakwaan sekaligus eksepsi atau pembelaan.

Kasus ini cukup menarik mengingat cukup jarang pelaku diproses hukum hingga ke pengadilan. Umumnya hanya dilakukan pembinaan meski tak sedikit warga maupun oknum pejabat yang memelihara satwa dilindungi.

Terdakwa sendiri telah ditahan sejak 15 Januari setelah dijerat dengan Undang-undang No 2 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang KSDAE. Dari tangan terdakwa, pihak Gakkum Kemen LHK mengamankan burung Kakatua Koki, Kasturi Kepala Hitam, Nuri Bayan dan Perkici Pelangi.

Kuasa hukum terdakwa, Yulius Teuf SH, Jonnes Maitimu, SH dan Marthinus Hutabarat SH dalam eksepsinya menjelaskan bahwa ada beberapa poin yang menjadi hak tersangka saat masih dalam penyidikan namun tidak diberikan.

Pertama berkaitan dengan pendampingan hukum. Meski ada penunjukan penyidik kehutanan, namun ternyata kuasa hukum yang ditunjuk tidak memberikan dampingan bahkan tidak ada surat kuasa untuk mendampingi tersangka ketika masih disidik.

“Padahal ancamannya di atas 5 tahun, namun saat diperiksa, klien kami tidak didampingi. Kami menganggap ada hak asasi dari klien kami yang tidak dipenuhi. Lalu yang menandatangani berita acara pemeriksaan tersangka justru kuasa hukum sebelumnya tanpa ada surat kuasa,” beber Marthinus Hutabarat didampingi rekan-rekannya saat ditemui di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapur, Kamis (19/2).

Kemudian poin kedua nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000 dan jika mengacu peraturan Mahkamah Agung jika kerugian di bawah Rp 2.500.000 maka tidak perlu dilakukan proses hukum.

“Kerugiannya hanya Rp 2.050.000 dan klien kami tak memiliki niat memperdagangkan karena alasan membeli lebih pada kemanusiaan. Penjual yang merupakan Orang Asli Papua datang dan menawarkan karena ingin membeli Hp untuk anaknya. Ketika itu tahun 2021 dan sedang Covid, semua belajar dilakukan lewat Hp,” sambung Hutabarat.

“Jadi untuk sanksinya di atas 5 tahun, harusnya sejak awal ini disiapkan dan dilakukan pendampingan, tapi itu tidak berjalan hingga hak klien kami tidak dipenuhi. Bagi kami itu cacat formil, sehingga kami minta kepada majelis hakim untuk membatalkan semua dakwaan,” imbuhnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Tiap Kampung Adat Punya Ciri Khas, Tidak Bisa Dijual Sembarangan

Sesekali, ketika lelah menyapa, beberapa mama berdiri, menggoyangkan tubuh mengikuti irama musik, tawa pecah seketika.…

15 hours ago

Kantor Dipalang, Pelayanan Dialihkan ke Rumah Pribadi

Kantor Distrik Sentani kembali dipalang oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Kamis (23/4). Aksi…

17 hours ago

Berharap Ada Anak Selatan Papua Masuk Pembinaan Timnas Futsal

Seleksi dilakukan langsung Pelatih Kepala Timnas Futsal Putra Indonesia Hector Souto. Pelatih asal Spayol ini…

18 hours ago

BBPJN Tangani Longsor di Ruas Jalan Trans Papua Segmen Yetti-Mamberamo

Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Balai Jalan (PJN) Wilayah II pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional…

19 hours ago

KONI Audiens denan Gubernur Papsel Bahas Persiapan Pra-PON

Audiensi tersebut untuk membahas persiapan menghadapi Pra Pekan Olahraga Nasional (Pra-PON) sekaligus menyampaikan laporan persiapan…

20 hours ago

Respon Cepost Polres Jayapura Bongkar Pemalangan

Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Jayapura Iptu Slamet…

21 hours ago