Site icon Cenderawasih Pos

Percayakan Gakkumdu Tangani Oknum Satpol dan Lurah

Robby Kefas Awi (foto: Yohana/Cepos)

JAYAPURA– Bawaslu Papua memastikan akan tetap memproses secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku terhadap keterlibatan sejumlah oknum yang melakukan pelanggaran terkait dengan penyelenggaraan pemilu serentak 2024 yang sudah dilaksanakan pada 14 Februari lalu.

   Setidaknya ada satu anggota KPPS yang berprofesi sebagai anggota Satpol PP di Pemkot Jayapura dan juga oknum lurah yang ikut ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Bawaslu Papua sesaat setelah pelaksanaan Pemilu serentak tersebut.

   Menanggapi hal ini,  PJ Sekda kota Jayapura,  Robby Kepas Awi menegaskan, Pemerintah Kota Jayapura tidak bisa mengambil urusan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawainya itu. Karena masalah yang dilanggar itu berkaitan dengan pemilihan umum yang menjadi tugas tambahan di luar profesinya sebagai ASN dan juga pegawai Satpol PP.

  Karena itu dirinya menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum terhadap para pelaku itu kepada Gakkumdu yang sudah dibentuk oleh Bawaslu Papua. 

“Untuk penyelenggara pemilu, untuk kami belum masuk sampai di situ karena itu ada tanggung jawab dari penyelenggara pemilu,  mulai dari Bawaslu KPU PPD,  KPPS.  Sehingga ada informasi Ada SN yang terlibat dan ada juga anggota Satpol PP yang terlibat,  kami tidak sampai di ranah itu karena ada gakumdu,”kata Robby Kepas Awi, Senin (19/2).

   Sebelumnya Bawaslu Papua menangkap sejumlah orang yang terlibat dalam politik uang termasuk oknum Satpol PP dan juga oknum Lurah yang ikut terlibat dalam penyelenggara Pemilu 2024 pada 14 Februari lalu.

    Berdasarkan informasi dari ketua Bawaslu Papua,  Hardin Halidin, perkara tersebut sudah teregister yang artinya proses hukum sesuai dengan aturan PKPU tetap di lakukan terhadap para pelanggar tersebut.  (roy/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version