

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru. (foto:Takim/Cepos)
JAYAPURA – Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menekankan bahwa selama pelaksanaan hari libur resmi dan cuti bersama Natal dan tahun baru, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat wajib mengatur jadwal kerja pegawainya.
“OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik harus mengatur sistem kerja secara bergilir, sehingga masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang optimal meskipun dalam suasana libur Natal dan Tahun Baru,” ujarnya.
Menjelang Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemkot Jayapura telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 003/2708/JE7 tentang Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura.
Rustan Saru menegaskan bahwa pengaturan hari libur dan cuti bersama telah ditetapkan secara jelas, sehingga ASN diminta untuk mematuhinya dan kembali masuk kerja sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Tidak ada penambahan libur di luar ketentuan. ASN wajib disiplin dan masuk kerja sesuai jadwal, terutama untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” tegasnya.
Page: 1 2
Menggunakan Rigid Bouyancy Boat (RBB) 600 PK, tim menyisir perairan Puriri sejauh 11 mil laut…
Rekianus mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Port Moresby…
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan lowongan…
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika mencatat tren penyalahgunaan narkotika kini marak menyasar kalangan pelajar…
Kerja sama tersebut melibatkan Kementerian Kesehatan, 14 rumah sakit rujukan nasional, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan,…
Kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 00.30 WIT. Piket Satreskrim menerima laporan mengenai terbakarnya rumah milik…