Categories: METROPOLIS

Retribusi Sampah Domestik Untuk Tingkatkan PAD

JAYAPURA-Sekretaris Komisi C DPRD Kota Jayapura Ismail Bepa Ladopurap, menyampaikan terkait aturan penarikan retribusi rumah tangga, sudah dibuatkan Perdanya. Hanya realiasinya nanti akan dijalankan mulai tahun 2024. Adapun tujuan dari pembentukan perda tersebut, untuk menunjang peningkatan Pendapatan Daerah (PAD) Kota Jayapura.

  Sebab dengan adanya pemberlakuan aturan terbaru tentang pungutan retribusi  daerah dan pajak daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka Kota Jayapura akan kehilangan 13 potensi objek pajak dan retribusi.

  “Perda terkait penarikan retribusi pajak rumah tangga ini telah ditetapkan, namun masih belum direaliasikan, tapi dipastikan tahun depan akan mulai berjalan,” ujar Ismail Bepa kepada Cendrawasih Pos, Selasa (19/9).

  Lebih lanjut dia jelaskan, dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 maka Kota Jayapura akan kehilangan PAD sekitar Rp 11 Miliar. Hal ini disebabkan karena adanya pengurangan objek pajak. Sehingga untuk menunjang pendapatan daerah, maka pemerintah bersama DPRD mencari potensi lain yang bisa menutupi kekurangan tersebut. Dan salah satunya dengan membentuk perda terkait penarikan retribusi sampah rumah tangga.

  “Selama inikan tidak pernah menarik sampah rumah  tangga, padahal itu juga cukup menunjang PAD kita,” ujarnya.

  DPRD saat ini lanjutnya sedang berkoordinasi bersama Pemkot Jayapura terkait SOP penarikan retibusi pajak rumah tangga tersebut. Tujuan   pembentukan SOP penarikan ini, agar retibusi penarikan sampah rumah tangga ini betul-betul memberikan kontribusi pada PAD Kota Jayapura.

  “Kami sudah minta kepada Pemerintah Kota, dan saat ini mereka sedang menyusun SOP penarikannya,” kata Ismail.

  Diapun berharap sebelum perda tersebut direalisasikan, pemerintah kota telah membuat SOP penarikan terhadap peraturan tersebut, secara sistematis, sehingga nantinya realisasi dari Perda tersebut berjalan dengan baik.

  “Pada prinsipnya kita berharap peroses penarikannya nanti tidak menimbulkan persoalan, tapi ini betul-betul untuk menunjang PAD kita,” pungkasnya. (rel/tri)

newsportal

Recent Posts

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Video Asusila Seorang Influencer Jayapura

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS, AS, dan II. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kasus…

5 hours ago

Satu Tersangka Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe Dibebaskan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menjelaskan,…

6 hours ago

Dua Anggota Polres Diperiksa Terkait Penembakan Warga

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari proses mediasi antara korban pencurian dan terduga pelaku kasus…

9 hours ago

Kritik Latihan Fisik Ala Militer, Natalius Pigai: Ini Bukan Mau Perang!

Menurut Pigai, substansi utama dari pembentukan aparatur atau pengurus koperasi bukanlah ketahanan fisik layaknya prajurit…

10 hours ago

Tak Bisa Dibaca oleh AI, Pernah Dimintai Pendapat Oleh HRD

Di lantai satu, meja-meja kayu tertata rapi. Di dinding-dinding ruangan terpampang tulisan penuh falsafah Jawa.…

11 hours ago

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang pengganti Rp 809 Miliar

Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…

17 hours ago