

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru. (foto:Takim/Cepos)
Rustan Saru: Bisa Duduki Jabatan Strategis di Pemerintahan
JAYAPURA – Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) memiliki kedudukan yang setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam struktur pemerintahan. Menurutnya, negara mengakui kedua status kepegawaian tersebut dan memberi tanggung jawab yang sama dalam melayani masyarakat.
“Kalau ditanya SK P3K berapa lama, sama saja dengan pegawai negeri. Mereka bekerja seperti biasa, sesuai aturan,” ujar Rustan Saru saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos di kantor wali kota, Senin (17/11).
Ia menambahkan, P3K juga berpeluang mendapatkan golongan maupun menduduki jabatan strategis di pemerintahan, sebagaimana ASN lainnya. “Bahkan mereka bisa mendapat golongan dan jabatan strategis di pemerintahan,” tegasnya.
Rustan menjelaskan, perbedaan mendasar antara P3K dan ASN hanya terletak pada adanya perjanjian kerja yang melekat pada P3K. Sedangkan ASN merupakan pegawai negara dengan status kepegawaian permanen.
“Namun pada dasarnya, semua punya tanggung jawab dan loyalitas yang sama. Keduanya dituntut memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.
Page: 1 2
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, pengumuman dan penerimaan berkas berlangsung pada 16-30 September 2026. Selanjutnya, seleksi…
Wanita tersebut diperkirakan sudah lanjut usia dan mengenakan jaket berwarna merah marone dan celana panjang…
"Sebenarnya aksi ini sudah berakhir beberapa hari lalu. Hanya karena kelalaian lembaga yang tidak mengakomodir…
Mayoritas penderita berjenis kelamin laki-laki sebanyak 109 orang, sedangkan perempuan tercatat 90 orang. Kepala Seksi…
Program pemerintah pusat dalam mendoro ekonomi masyarakat di kampung lewat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)…
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan penghasilan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berkisar…