

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru. (foto:Takim/Cepos)
Rustan Saru: Bisa Duduki Jabatan Strategis di Pemerintahan
JAYAPURA – Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) memiliki kedudukan yang setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam struktur pemerintahan. Menurutnya, negara mengakui kedua status kepegawaian tersebut dan memberi tanggung jawab yang sama dalam melayani masyarakat.
“Kalau ditanya SK P3K berapa lama, sama saja dengan pegawai negeri. Mereka bekerja seperti biasa, sesuai aturan,” ujar Rustan Saru saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos di kantor wali kota, Senin (17/11).
Ia menambahkan, P3K juga berpeluang mendapatkan golongan maupun menduduki jabatan strategis di pemerintahan, sebagaimana ASN lainnya. “Bahkan mereka bisa mendapat golongan dan jabatan strategis di pemerintahan,” tegasnya.
Rustan menjelaskan, perbedaan mendasar antara P3K dan ASN hanya terletak pada adanya perjanjian kerja yang melekat pada P3K. Sedangkan ASN merupakan pegawai negara dengan status kepegawaian permanen.
“Namun pada dasarnya, semua punya tanggung jawab dan loyalitas yang sama. Keduanya dituntut memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.
Page: 1 2
Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…
Fokus utama arahan tersebut adalah menjaga keamanan, kebersihan, serta kedisiplinan jajaran pemerintahan distrik dalam melayani…
Leonardo mengatakan, kejadian tersebut menjadi perhatian bersama karena menimbulkan kerugian. Karena itu, berbagai potensi persoalan…
Pengibaran Bendera Merah Putih menjadi salah satu bagian paling dinantikan dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan.…
Car Free Day (CFD) yang digelar setiap Sabtu tersebut kini menjadi salah satu ruang…
Salah satu atraksi yang akan menjadi perhatian dalam peringatan HUT ke-81 RI tahun ini…